DaerahHukum & KriminalTransparasi

Diduga Berdiri Dilahan Hijau Dan Menabrak Aturan Swakelola Proyek APBN SMP MAARIF NU DARUSALLAM

484
×

Diduga Berdiri Dilahan Hijau Dan Menabrak Aturan Swakelola Proyek APBN SMP MAARIF NU DARUSALLAM

Sebarkan artikel ini

BANTARKAWUNG sidikkriminal.co.id
Pembangunan gedung SMP Maarif NU Darusalam di Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes Jawa Tengah pada Kamis 27/8/2026

Menjadi sorotan.

Proyek senilai Rp.684.908.000,- yang di danai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga bermasalah sejaktahap awal, mulai dari status peruntukan lahan hingga indikasi manipulasi skema pelaksanaan kegiatan.

Berdasar sumber yang di himpun, proyek fisik bangunan Revitalisasi tersebutdi sinyalir berdiri di atas lahan zona hijau atau kawasan pertanian produktif. Alih fungsi lahan ini di nilai berotensi melanggar peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Brebes.
Selain persoalan tata ruang, skema pengerjaan proyek berlabel Bantuan Pemerintah.

Program Revitalisasi tersebut di tengarai menyalahi petunjuk teknis.
Pada papan nama proyek yang terpasang di area sekolah, pelaksana tertulis P2SP ( Panitia Pembangunan Sekolah ) dengan waktu pengerjaan 120 hari kalender, terhitung sejak 18 Agustus hingga 18 Desember 2026.
Sesuai aturan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, Anggaran bantuan bersumber dari APBN tersebutseharusnya di kelola secara Swakelola oleh pihak sekolah bersama komite guna transparansi dan pelibatan masyarakat lokal.

Namun fakta di lapangan menunjukan hal sebaliknya.
Seorang sumber internal sekolah menyampaikan bahwa pengerjaan fisik proyek tersebut tidak di lakukan secara mandiri oleh pihak sekolah, melainkan di serahkan penuh kepada kontraktor swasta.
Pekerjaan fisik ini memang benar di lakukan pihak ketiga, yang menggarap langsung di lapangan orang dari Cilacap. Dan bukan di kelola mandiri secara swakelola oleh pihak sekolah. Ungkap sumber internal tersebut saat di konfirmasi di ruang sekolah.
Praktik pengalihan proyek bantuan pemerintah dari skema swakelola ke pihak ketiga ( Pemborong) di sinyalir kerap menjadi modus penyelewengan anggaran pendidikan

demi mengambil margin keuntungan VENDOR, yang berpotensi menurunlan kualitas konstruksi bangunan.
Hingga berita ini di unggah, Kepala sekolah SMP Maarif NU Darusallam masih belum memberikan konfirmasi Upaya Tempo mendatangi Lokasi dan pengisian buku tamu yang di arahkan juga masih belum mendapatkan Respons.

Redaksi Baehaqi Adam.

error: Content is protected !!