DaerahHukum & Kriminal

SPBU 44-522-10 Jatibarang Tertangkap Basah Dengan Bebas Melayani Pembelian BBM Bersubsidi Tim Jurnalis Mendapati Puluhan Jerigen Berisi BBM Jenis Pertalit Dengan Sekala Besar Yang Disimpan Tepat Di Belakang SPBU

2641
×

SPBU 44-522-10 Jatibarang Tertangkap Basah Dengan Bebas Melayani Pembelian BBM Bersubsidi Tim Jurnalis Mendapati Puluhan Jerigen Berisi BBM Jenis Pertalit Dengan Sekala Besar Yang Disimpan Tepat Di Belakang SPBU

Sebarkan artikel ini

Brebes, Sidikkriminal.Co.id,- Pada hari Selasa 18/8/2026 Tim Jurnalis gabungan dari Beberapa Media saat melintas tepat di SPBU 44-522-10
yang berlokasi di jalan Raya Kemiriamba Jatibarang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes Jawa Tengah 52261

tidak disengaja melihat puluhan sepeda motor jenis Suzuki Tander mondar-mandir keluar masuk di SPBU 44-522-10 ke tempat stasiun pengisian Bahan bakar minyak membeli BBM jenis pertalite dengan sekala besar karena mencurigakan lalu Tim Jurnalis membuntuti dari belakang untuk memastikan bahwa tidak ada penyelewengan BBM bersubsidi.

Ternyata benar apa yang di curigai tim jurnalis tepat di belakang SPBU 44-522-10 tim jurnalis Mendapati puluhan jerigen yang berisi BBM bersubsidi jenis pertalite yang di simpan tepat di belakang SPBU modus oprandi yang ia lakukan dengan cara pengisian Full teng lalu ia sedot dengan cara manual mengunakan selang dan Jerigen.

Menurut pengakuan dari salah satu pengangsu yang tidak mau di sebut namanya, saat dimintai keterangan ia menyampaikan bahwa bisa mencapai 10 Jerigen pertalite perorang untuk pembelian solar ada orang tersendiri mengenai pendapatan tergantung kondisi badan dan Stok BBM di SPBU dan ia juga menyampaikan hanya di SPBU 44-522-10 yang mau melayani pembelian dengan sekala besar kalau di SPBU lain di persulit.

setiap hari belanja pertalite ia pun mengakui jika sudah terkumpul ada salah satu Bos,” yang mengambil bernama Joko warga Desa Kemiriamba yang rumah,nya tidak jauh dari lokasi SPBU 44-522-10 lalu tim jurnalis mengalih informasi lebih mendalam ke warga sekitar dan warga pun membenarkan dan merasa resah karena setiap hari mendapati pengangsu banyak sepeda motor yang berlalu lalang melintas depan rumah warga membawa Jerigen berisi BBM.

dan saat tim jurnalis mendatangi kantor SPBU guna untuk minta penjelasan dari pengawas ataupun Mandor SPBU dua karyawan,SPBU yang bekerja sebagai Oprator yang bernama Iwan dan Hermawan ia dengan gamblang menjawab seakan-akan kebal hukum ini urusan perut mereka cari uang,” Serta berkilah melontarkan jawaban defensif berdalih bahwa seluruh proses pelayanan pengisian bahan bakar telah dilakukan sesuai prosedur Standar oprasional (SOP)

Dengan adanya temuan ini Pimpinan Redaksi Media SidikKriminal Mengecam keras kinerja Pengawas SPBU 44-522-10 yang membiarkan puluhan kendaraan pengangsu sedot BBM bersubsidi dengan bebas,” PT. Pertamina (Persero) Kepala SBM pertamina serta BPH Migas diminta segera turun untuk melakukan Audit investigatif secara menyeluruh jika benar terbukti melanggar SOP melakukan pembiaran diminta segera memberikan sanksi tegas Administratif seperti pencabutan izin operasional terhadap Menejemen SPBU 44-522-10 Jatibarang serta dari pihak kepolisian dari tingkat Polsek Polres serta Polda Jawa Tengah diminta agar segera turun ambil tindakan tegas terhadap kinerja pengawas dan oprator SPBU 44-522-10 yang sudah melakukan penyalahgunaan dalam mendistribusikan BBM bersubsidi dan menindaklanjuti Bos yang bernama joko tersebut.

Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM pertalite subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM pertalite subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM pertalite subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukant penyimpangan dalam penyaluran BBM Bersubsidi

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM pertalite subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM pertalite subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jikalau memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM pertalite subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

Praktik penyalahgunaan BBM Pertalite subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60. miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!