Hukum & Kriminal

SPBU Selokromo Jadi Sasaran Komplotan Curas! Tim URC Jatanras Polda Jateng Bekuk 4 Pelaku, 2 DPO

259
×

SPBU Selokromo Jadi Sasaran Komplotan Curas! Tim URC Jatanras Polda Jateng Bekuk 4 Pelaku, 2 DPO

Sebarkan artikel ini

SEMARANG,sidikkriminal.co.id
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, akhirnya terbongkar. Gerak cepat Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo mengantarkan polisi kepada empat tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
Empat tersangka yang berhasil diamankan
masing-masing berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga turut terlibat masih belum tertangkap dan telah masuk dalam Dattar Pencarian Orang (DPO).

Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di ruang kantol
SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo-Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa
aksi para pelaku bukanlah tindak kriminal yang dilakukan secara spontan. Polisi menemukan dugaan kuat bahwa komplotan tersebut telah melakukan persiapan terlebih dahulu, termasuk menyusun pembagian tugas, menyiapkan kendaraan, hingga perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr.
Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakar untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana, jelas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Sabtu (15/8/26).

Korban Dibekap, Diikat dan Dilakban Malam itu, suasana di SPBU Selokromo mendadak berubah mencekam. Tiga tersangka diduga mendatangi ruang kantor SPBU dengan modus meminta korban menunjukkan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Namun, permintaan tersebut diduga hanya menjadi bagian dari skenario untuk mendekati korban.

Saat korban lengah, salah seorang pelaku langsung melakukan pembekapan. Pelaku lainnya kemudian mengancam korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api.

Korban dibuat tidak berdaya. Tangannya diikat menggunakan kabel ties, sementara mulutnya dilakban.
Setelah korban berhasil dilumpuhkan, para pelaku bergerak cepat menggasak uang yang berada di dalam brankas dan laci ruang supervisor.
Tak berhenti di situ. Para pelaku juga membawa DVR CCTV yang berada di ruangan tersebut.
Diduga, tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan rekaman yang dapat menjadi petunjuk bagi polisi.

Situasi semakin menegangkan ketika petugas
keamanan SPBU terbangun setelah mendengar keributan. Petugas keamanan tersebut juga diduga mendapat ancaman sebelum akhirnya dilumpuhkan dan diikat oleh para pelaku.
Dengan kondisi korban dan petugas keamanan
telah tidak berdaya, para pelaku leluasa meninggalkan lokasi.
Komplotan Diduga Sudah Bagi Peran
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa setiap anggota komplotan diduga memiliki peran berbeda.
RAT diduga berperan membantu menyiapkan
sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah aksi. Sementara MRA, WW, dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan tindak pidana di lokasi SPBU dengan peran masing-masing.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka memiliki peran masing-masing. RAT diduga berperan membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah pelaksanaan aksi. Sementara MRA, WW dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan tindak pidana di lokasi SPBU dengan peran masing-masing,” ungkap Dirreskrimum.
Usai beraksi, para pelaku tidak langsung berpencar. Mereka diduga bergerak menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara.
Kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut
kemudian disimpan di lokasi tersebut. Para tersangka juga diduga melakukan pembagian hasil kejahatan.
Namun, upaya untuk menghapus jejak ternyata tidak sepenuhnya berhasil.
Penyidik menemukan dugaan adanya usaha
menghilangkan barang bukti. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut disebut sempat dibakar dan dibuang ke aliran Sungai Serayu.

Jejak inilah yang kemudian menjadi bagian
penting dalam pengembangan penyidikan.
Berawal dari Penangkapan RAT
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi
berhasil menangkap RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00
WIB.
Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang diduga berada di balik aksi curas SPBU
Selokromo.
RAT kemudian menjalani pemeriksaan secara
intensif. Dari hasil pemeriksaan dan
pengembangan, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya.
Tim URC Jatanras Polda Jateng bersama jajaran
Polres Wonosobo kemudian bergerak
melakukan penyelidikan hingga ke wilayah
Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perburuan membuahkan hasil.

Pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul
01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga
tersangka lainnya, yakni MRA, WW, dan AH.
Dengan tertangkapnya empat orang tersebut, polisi kini masih memburu dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi Kejar Aset dan Dua DPO
Dirreskrimum Polda Jateng menegaskan bahwa perkara ini belum berhenti pada penangkapan
empat tersangka.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Penyidik kami masih melakukan
pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan
hasil tindak pidana,” terang Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Artinya, polisi kini tidak hanya mengejar dua tersangka yang masih buron, tetapi juga berupaya mengurai secara utuh aliran hasil kejahatan serta peran setiap orang yang diduga terlibat.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dirreskrimum menegaskan pengejaran terhadap
dua DPO terus dilakukan.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran
masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegasnya.
Polda Jateng Apresiasi Gerak Cepat Tim
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto memberikan apresiasi terhadap kerja cepat dan sinergi antara Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres
Wonosobo®
Menurutnya, keberhasilan mengamankan empat tersangka tidak terlepas dari respons cepat petugas setelah menerima laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja
bersama dan respons cepat jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami mengapresiasi tim Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Wonosobo yang melakukan penyelidikan secara intensif hingga empat tersangka berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

la menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dan jajaran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Setiap laporan tindak pidana, kata dia, akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Yang tidak kalah penting, proses pengungkapan ini masih terus berjalan, seluruh pihak yang diduga terlibat akan ditindaklanjuti sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus curas SPBU Selokromo kini memasuki
babak lanjutan. Empat tersangka telah diamankan, sementara dua DPO masih menjadi target pengejaran. Polisi juga terus memburu jejak barang bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Bagi dua orang yang masih buron, ruang gerak kini semakin sempit. Tim Jatanras Polda Jatelig memastikan perburuan belum berakhir sampai seluruh rangkaian perkara tersebut terungkap.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!