BREBES, sidikkriminal.co.id –
Management PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE ( FIF ) Group cabang Ajibarang terancam di polisikan terkait dugaan management amburadul, bermula saat Adna mengajukan pinjaman beragunan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ), Sepeda Motor Yamaha N-Max Tahun 2016 pada selasa ( 28/7/2026). Di Kantor Pelayanan FIF Ajibarang, permohonan tersebut di proses oleh petugas bernama Nadia.
Setelah pemeriksaan fisik lendaraan dan kelengkapannya berkas, petugas menginformasi pengajuan pinjaman di setujui sebesar Rp. 9,5 Juta. Dari jumlah tersebut, dana bersih yg di janjikan cair adalah Rp. 9,4 Juta setelah di potong biaya Administrasi dan materai Rp. 100 Ribu
Guna melengkapi syarat pencairan.
Adna menandatangani perjanjian kredit di atas tujuh lembar berkas bermaterai, menjalani sesi Foto, hingga menyerahkan data pribadi.
Bahkan, Nasaabah telah menerima nomor kontrak resmi serta rincian angsuran sebesar Rp. 775.000. Per Bulan selama jangka waktu dua tahun.
Petugas kemudian menjanjikan dana tunai akan masuk ke rekening nasabah pada keesokan harinya. Namun, hingga batas waktu yang di janjikan lewat , dana pinjaman tersebut tak pernah di transfer.
Kekecewaan Nasabah memuncak setelah tidak mendaptkan kejelasan status Akad,” Ancaman pidana ini mencuat setelah pihak lembaga pembiayaan tersebut membatalkan pencairan kredit secara sepihak, bahkan enggak memberikan kabar terhadap nasabah kalau BPKB silahkan untuk di ambil kembali.
Tindakan ini jelas mengarah dugaan penggelapan dan penipuan sebagai mana di atur dalam pasal 372 Jo 378 KUHP. di sampaikan nasabah, semua prosedur sudah saya jalani, tanda tangan 7 lembar bermatraipun sudah, bio data, foto, sampai nomor kontrak dan link bayar angsuran sudah terbit. Tetapi dana tidak di cairkan. Ini sangat merugikan dan mempermalukan saya, kata adna saat di konfirmasi 4 agustus 2026
Selain itu Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK )
Hingga berita ini di turunkan, pihak Managemen FIF Group Cabang Ajibarang belum memberikan tanggapan resmi mengenai alasan pembatalan pinjaman secara mendadak ke nasabah.
Korban berencana melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resort setempat dan melayangkan pengaduan resmi ke OJK.
Red/Baehaqi Adam












