Batam,sidikkriminal.co.id – Langkah tegas akhirnya diambil Andi Morena. Melalui tim kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Minggu (2/8/2026) malam.
Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tanggal 2 Agustus 2026.
Pelaporan dilakukan langsung oleh Andi Morena bersama kuasa hukumnya, Fadlan dan Citra Irwan Simbolon. Langkah ini diambil setelah nama baik klien mereka terus digiring dan dituduh secara tidak sah terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika di media sosial.
Tuduhan Narkotika Disebut Fitnah Keji
Kuasa hukum Andi Morena menegaskan, narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak reputasi kliennya.
“Tuduhan negatif yang dialamatkan kepada klien kami terus menerus tanpa henti, hingga terakhir dikaitkan dengan jaringan narkotika. Itu menurut kami adalah fitnah yang keji,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Polda Kepri.
Ia menjelaskan, narasi tersebut sengaja dibangun melalui framing sistematis di media sosial. Bahkan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNN, yang tidak memiliki kaitan dengan Andi Morena, ikut digiring seolah-olah melibatkannya.
“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta dan atau membantu kejahatan internasional yang sangat dilarang [extra ordinary crime] tersebut. Ini merupakan pembunuhan karakter dan menyerang kehormatan,” tegasnya.
Laporan Resmi ke Unit Cyber, 12 Pertanyaan Dijawab
Dalam pelaporan tersebut, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar, tautan, flashdisk, dan dokumen pendukung lainnya.
“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung. Ada sekira 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab secara langsung oleh Pak Andi,” jelas Fadlan.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 433 jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Fadlan.
Peringatan Tegas untuk Penyebar Hoaks
Tim kuasa hukum juga mengeluarkan peringatan keras. Siapa pun yang masih menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong terkait Andi Morena akan diproses hukum.
“Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan atas diri klien kami akan kami seret secara hukum,” ujarnya.
Di akhir, Fadlan mengajak masyarakat bijak bermedia sosial.
“Stop menggiring opini liar, berhati-hati dalam menggunakan jemari. Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat untuk menyebarkan fitnah. Jangan hanya demi konten dan meningkatkan rating viewer justru menimbulkan provokasi yang kelak berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
D2k












