Transparasi

Kepala SMPN 7 Kota Cirebon Klarifikasi Polemik Dugaan Pungli di Medsos, Tegaskan Belum Ada Penetapan dan Semua Diputuskan Lewat Musyawarah

74
×

Kepala SMPN 7 Kota Cirebon Klarifikasi Polemik Dugaan Pungli di Medsos, Tegaskan Belum Ada Penetapan dan Semua Diputuskan Lewat Musyawarah

Sebarkan artikel ini

KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id – Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Cirebon, Dra. Euis Sulastri, M.Pd., memberikan klarifikasi terkait polemik yang beredar di media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Ia menegaskan bahwa informasi yang ramai diperbincangkan tersebut muncul sebelum adanya keputusan resmi hasil musyawarah bersama komite sekolah dan orang tua siswa.

Menurut Euis Sulastri, sebagai pimpinan sekolah dirinya berkewajiban meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya selaku pimpinan di SMPN 7 Kota Cirebon menanggapi letupan-letupan yang saya anggap sebagai dinamika. Kewajiban saya adalah meluruskan persoalan tersebut. Alhamdulillah, letupan kemarin itu hanya rumor karena sebenarnya belum ada keputusan final,” ujar Euis Sulastri saat diwawancarai, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa nominal yang sempat beredar di masyarakat pada saat itu masih sebatas wacana, menyusul adanya sejumlah orang tua calon peserta didik yang menanyakan perkiraan kebutuhan biaya.

“Jadi itu baru wacana. Ketetapan mengenai besaran yang akan diberikan orang tua belum diputuskan. Itu bukan sumbangan untuk sekolah, melainkan untuk kepentingan kegiatan putra-putrinya sendiri. Keputusan resminya baru dapat ditetapkan setelah rapat musyawarah bersama komite sekolah,” jelasnya.

Euis menambahkan, rapat musyawarah tersebut baru dilaksanakan pada 20 Juli 2026 dan dihadiri sekitar 90 persen dari total 396 orang tua siswa baru.

“Alhamdulillah rapat berlangsung dengan baik dan memenuhi unsur musyawarah. Kami berdialog serta berdiskusi secara terbuka bersama orang tua siswa,” katanya.

Dalam forum tersebut juga dibahas mengenai kebutuhan seragam sekolah. Euis mengakui terdapat rincian kebutuhan senilai sekitar Rp1.600.000, namun angka tersebut merupakan paket lengkap untuk lima stel seragam beserta perlengkapannya.

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan praktik jual beli seragam. Pengadaan seragam difasilitasi oleh koperasi, sehingga orang tua memiliki kebebasan untuk membeli ataupun tidak.

“Pengadaan seragam dilakukan melalui koperasi. Orang tua bebas membeli di koperasi ataupun di luar sekolah. Bahkan menggunakan seragam bekas milik kakak atau saudaranya juga dipersilakan,” ujarnya.

Bagi orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi, pihak sekolah juga memberikan berbagai alternatif agar tidak memberatkan.

“Banyak orang tua yang datang meminta rekomendasi untuk pembayaran secara angsuran dan itu diperbolehkan. Sekolah tidak boleh mempersulit orang tua karena kemampuan ekonomi setiap keluarga berbeda-beda,” tuturnya.

Lebih lanjut, Euis menegaskan bahwa siswa yang belum memiliki seragam lengkap tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa dikenakan sanksi.

“Kalaupun belum mampu membeli seragam, memakai pakaian seadanya juga tidak masalah. Tidak boleh ada hukuman kepada siswa hanya karena persoalan seragam,” tegasnya.

Selain membahas seragam, rapat juga membicarakan berbagai program kegiatan siswa selama tiga tahun masa pendidikan, khususnya penguatan karakter dan kepedulian lingkungan sejalan dengan status SMPN 7 Kota Cirebon sebagai Sekolah Adiwiyata.

Menurutnya, apabila terdapat kontribusi dari orang tua, dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan kegiatan peserta didik, bukan sebagai sumbangan untuk sekolah.

“Misalnya saat kegiatan penanaman mangrove di Kejawanan, peserta didik membutuhkan transportasi, konsumsi, maupun bahan praktik. Dana BOS tidak memungkinkan menanggung seluruh kebutuhan tersebut. Karena itu, apabila ada kontribusi orang tua, semuanya kembali untuk kepentingan kegiatan anak-anak, termasuk praktik pengolahan sampah dan limbah menjadi produk yang bermanfaat,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Euis kembali menegaskan bahwa tidak ada pungutan yang ditujukan sebagai sumbangan kepada sekolah.

“Intinya tidak ada hal-hal yang berbentuk sumbangan untuk sekolah. Seluruh pembahasan yang dilakukan bersama orang tua bertujuan mendukung kebutuhan dan kegiatan peserta didik,” pungkasnya.

Menanggapi hasil musyawarah atau rapat yang di adakan oleh pihak sekolah, orang tua murid menyepakati dan mendukung hasil dari rapat tersebut.

(Dadang)

error: Content is protected !!