ACEH TENGAH, sidikkriminal.co.id – Dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menjadi perbincangan publik, dan ramai diperbincangkan di media sosial. pada Kamis, (16/07/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan seorang PNS berinisial HR diduga memiliki hubungan dengan pria berinisial RKM yang masih berstatus sebagai suami sah dari seorang perempuan berinisial WF.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan WF kepada awak media, rumah tangganya mengalami keretakan sejak diduga adanya hubungan antara suaminya dengan HR. WF mengaku saat ini tengah mengandung anak kedua, namun suaminya disebut telah meninggalkan keluarga dan mengajukan gugatan cerai.
Selain dugaan perselingkuhan, WF juga mengaku suaminya diduga melakukan penelantaran terhadap dirinya dan anak-anaknya, serta menyebut telah terjadi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dugaan tersebut merupakan pengakuan dari pihak WF dan belum mendapatkan putusan maupun pembuktian hukum.
WF juga menyampaikan bahwa dirinya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan meminta agar suaminya kembali menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
“Saya berharap suami saya kembali kepada keluarganya. Anak-anak kami masih membutuhkan sosok ayah. Saya juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar WF kepada awak media.
Dalam keterangannya, WF juga menduga terdapat pemberian fasilitas berupa sebuah sepeda motor kepada RKM oleh HR. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, beredar pula pengakuan WF yang menyebut orang tuanya berinisial ASR diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp30 juta dari pihak yang disebut berkaitan dengan HR agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan.
Dugaan tersebut juga belum dapat diverifikasi secara independen.
Saat dikonfirmasi awak media, ASR disebut meminta agar persoalan tersebut tidak diberitakan dan menyatakan bahwa anaknya telah diminta untuk tidak membuat laporan.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan awak media dan belum memperoleh tanggapan resmi dari ASR maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat karena HR disebut berstatus sebagai aparatur sipil negara. Sejumlah kalangan berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HR, RKM, ASR, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, maupun instansi tempat HR bekerja belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang beredar.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Media)












