DaerahHukum & KriminalKonflik

Diduga Angkut Muatan Bernilai Miliaran Rupiah, Kapal di Barelang Disorot Publik dan Aktivis

1561
×

Diduga Angkut Muatan Bernilai Miliaran Rupiah, Kapal di Barelang Disorot Publik dan Aktivis

Sebarkan artikel ini

Batam,sidikkriminal.co.id – Sebuah kapal motor kayu KLM Kampar Indah 01 yang membawa sedikitnya 2.000 batang pipa pengeboran minyak impor dilaporkan masih tertahan di kawasan dermaga tidak resmi atau yang kerap disebut “pelabuhan tikus” Golden Fish, Jembatan 2 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapal tersebut diduga akan mengangkut komoditas impor menuju Pulau Meranti, Provinsi Riau. Dugaan yang beredar menyebut adanya potensi penghindaran kewajiban perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

Informasi mengenai keberadaan kapal tersebut mencuat setelah adanya pengawasan dan kontrol sosial yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kapal kayu tersebut disebut telah berada di lokasi selama sekitar satu pekan untuk menyelesaikan proses pemuatan barang. Selain ribuan batang pipa bor, muncul dugaan adanya muatan lain yang turut diangkut kapal tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait jenis dan legalitas seluruh muatan yang berada di atas kapal.

Sementara itu, tim investigasi Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kepulauan Riau yang turun langsung ke lokasi mengaku mendapat perlakuan kurang kooperatif saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, pengurusan kapal disebut-sebut dilakukan oleh seseorang bernama Fauzan, sedangkan kepemilikan kapal diduga terkait dengan seseorang yang dikenal dengan nama Reno PKU. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga : Perintah Presiden Diabaikan?Aktifitas Pemotongan Bukit Diduga Ilegal Di Batam Kembali Menggila

Ketika melakukan peliputan, sejumlah wartawan yang berada di lokasi mengaku mengalami tindakan pengusiran dan upaya menghalangi proses pengumpulan informasi. Kondisi tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) PWMOI Kepulauan Riau, Mitra Julias Tama, menyayangkan adanya dugaan tindakan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk kepentingan publik. Jika benar terjadi pengusiran maupun upaya menghalangi wartawan saat melakukan peliputan, maka hal tersebut sangat disayangkan. Kami meminta seluruh pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan dan kode etik,” tegasnya.

PWMOI Kepri juga meminta aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan pelanggaran yang mencuat dalam kasus ini. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kapal maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait status muatan kapal, legalitas pengiriman barang, maupun dugaan penghalangan terhadap wartawan yang melakukan peliputan di lokasi.( Team / D2k )

error: Content is protected !!