DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Polres Batang Ringkus Curanmor Di Tersono, Pelaku Ditangkap Di Kendal

246
×

Polres Batang Ringkus Curanmor Di Tersono, Pelaku Ditangkap Di Kendal

Sebarkan artikel ini

BATANG,sidikkriminal.co.id
Jajaran Polsek Tersono bersama Resmob Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tegalombo, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang. Seorang pria berinisial YNE (35) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dan menjualnya secara terpisah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Plh Kapolres Batang, Kompol Indra Hartono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Yamaha Vega tahun 2009 milik korban yang diparkir di belakang rumahnya di Dukuh Cetosari, Desa Tegalombo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terakhir kali memarkirkan kendaraan tersebut pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun keesokan harinya, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saat hendak digunakan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama keluarganya sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah, namun kendaraan tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tersono.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh titik terang setelah salah satu saksi menemukan informasi adanya penjualan mesin sepeda motor melalui media sosial yang memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban.
Pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Tersono. Petugas lalu meminta saksi berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengatur pertemuan dengan penjual melalui sistem cash on delivery (COD).

Saat transaksi berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan nomor mesin dan memastikan nomor tersebut sesuai dengan nomor mesin sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tersono yang dipimpin langsung Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Resmob Polres Batang untuk melakukan pengembangan kasus. Hasil penelusuran mengarah ke sebuah rumah di Dukuh Wonokambang, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YNE dan membawanya ke Polsek Tersono untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu memetakan situasi rumah korban. Pelaku diketahui pernah berkunjung ke rumah saudara istrinya yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban saat momen Lebaran, sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan letak kendaraan yang menjadi sasaran pencurian.

Polisi menyebut motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. Sepeda motor hasil curian kemudian dipreteli dan dijual secara terpisah untuk memperoleh keuntungan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin sepeda motor Yamaha Vega, satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver metalik, STNK kendaraan milik korban, serta fotokopi BPKB sepeda motor yang dicuri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Batang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!