Batam,sidikkriminal.co.id — Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) yang diduga ilegal kembali berlangsung di kawasan Jalan Trans Barelang Nomor 119, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, meski lokasi tersebut sebelumnya sudah ditutup oleh Tim Penindakan Lingkungan dan Kehutanan pada 5 Mei 2026. Pengoperasian kembali tampak jelas ketika awak media mendapati alat berat melakukan pengerukan dan pemotongan kontur bukit pada Rabu, Juni 2026.
Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar di publik mengenai efektivitas penegakan hukum di lapangan. Lokasi yang berjarak tidak jauh dari belakang Markas Komando Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau itu disebut-sebut berkali‑kali mendapat perhatian aparat dan instansi terkait, namun aktivitas yang diduga melanggar tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Dari keterangan saksi dan dokumentasi lapangan, kegiatan pengerukan tanah dan pemindahan material berlangsung terbuka, tanpa menunjukkan legalitas yang memenuhi persyaratan perizinan menurut ketentuan perundang‑undangan. Dugaan ketiadaan izin ini diperkuat pernyataan petugas dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) Kota Batam yang mengonfirmasi lokasi pernah ditutup karena tidak memiliki legalitas.
“Lokasi sudah pernah ditutup karena tidak mempunyai izin legalitas. Orangnya bandel,” kata salah satu petugas Ditpam saat dikonfirmasi awak media.
Dasar hukum
Aktivitas pemotongan bukit dan pemindahan material yang tidak berizin berpotensi melanggar beberapa ketentuan:
Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengatur kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL‑UPL untuk kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
Undang‑Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur ketentuan perizinan pemanfaatan ruang dan perubahan kontur lahan yang harus sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Peraturan daerah dan peraturan pelaksana terkait reklamasi, galian C, dan kegiatan pemindahan tanah yang mewajibkan izin dari instansi teknis daerah (seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta dinas yang menangani pertanahan dan tata ruang).
Jika ditemukan unsur pertambangan atau pengambilan material mineral, kegiatan tersebut juga dapat berhadapan dengan Peraturan Menteri ESDM dan/atau Undang‑Undang Minerba (Nomor 3 Tahun 2020) apabila memenuhi kriteria pertambangan.
Dampak dan kekhawatiran publik
Warga dan aktivis lingkungan menyorot potensi ancaman serius: meningkatnya risiko longsor, perubahan tata guna lahan yang merusak tata ruang, gangguan ekosistem dan aliran air, serta kerugian ekonomi karena hilangnya fungsi ekologis. Kembalinya aktivitas setelah penutupan menimbulkan spekulasi keterlibatan oknum berkepentingan yang mengganggu proses penegakan hukum, namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi.
Tuntutan transparansi penegakan hukum
Publik menuntut langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait: kepolisian, Kejaksaan, Ditpam Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kota, dan instansi perizinan. Permintaan utama meliputi:
Pemeriksaan dan dokumentasi di lokasi terkait izin, AMDAL/UKL‑UPL, serta surat perintah penghentian kegiatan.
Audit administratif terhadap proses perizinan dan penegakan sanksi sebelumnya.
Investigasi terhadap dugaan keterlibatan oknum yang menghambat penegakan hukum.
Publikasi hasil pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas.
Upaya konfirmasi Hingga laporan ini diturunkan, pihak pengelola atau penanggung jawab kegiatan di lokasi belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha maupun alasan kelanjutan aktivitas. Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada:
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Kota Batam — membenarkan penutupan sebelumnya.
Dinas Lingkungan Hidup dan instansi perizinan terkait — upaya konfirmasi masih berlangsung.
Pihak pengelola lokasi — belum ada respons resmi.
Ujian bagi komitmen penegakan hukum
Kasus ini menjadi ujian bagi wibawa hukum dan komitmen pemerintah dalam menindak pelanggaran lingkungan tanpa pandang bulu. Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kerap menegaskan pentingnya penertiban aktivitas pertambangan dan cut and fill ilegal. Jika aktivitas di Tembesi benar‑benar kembali berjalan setelah penutupan, hal itu menuntut tindakan tegas agar tidak menimbulkan preseden negatif terhadap penegakan hukum lingkungan di daerah.
Penutup
Masyarakat menuntut agar aparat melakukan pengecekan menyeluruh dan, bila ditemukan pelanggaran, menerapkan tindakan hukum dan administratif secara terbuka dan tegas. Redaksi akan terus memantau perkembangan, mengumpulkan dokumen perizinan, dan meminta klarifikasi resmi untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.
( D2k )












