Hukum & Kriminal

Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar di Ciduk di Kuningan

22
×

Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar di Ciduk di Kuningan

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN, sidikkriminal.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polres Kuningan Membongkar Praktik Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi dalam Operasi yang digelar pada April 2026 Petugas Meringkus Seorang Tersangka berinisial BHA (30) dengan barang buktiPuluhan gram Sabu dan Puluhan butir akstasi.

Kasat Polres Kuningan, AKP JOJO Sutarjo Memaparkan bahwa Pengungkapan Kasus ini berawal dari laporan Masyarakat Mengenai Aktivitas Mencurigan yang diduga berkaitan dengan Peredaran Narkoba Menindak Lanjuti Informasi tersebut, Petugas Melakukan Penyelidikan dan Menangkap BHA, Warga Kabupaten Bekasi, Saat tengah beraksi di Wilayah Kramat Mulya.

Dalam Penggeledahan, Petugas Menemukan Narkotika jenis Sabu yang di sembunyikan Secara Rapi di Atap Kamar Mandi Rumah orang tua tersangka di Desa Karang Mangu, Kecamatan Kramat Mulya Kabupaten Kuningan.

“Kami Mendapatkan Informasi adanya dugaan Peredaran narkotika di Wilayah Kranat Mulya, Setelah di Lakukan Penyelidikan, Petugas berhasil Mengamankan Tersangka Berikut Barang bukti, ” tutur Jojo, Jumat (24/4/2026).

Dari Tangan tersangka ,Polisi Menyita barang bukti Sabu, dengan berat bruto 33 12 ĝram Serta 46 Butir Ekstasi Seberat 12,74 gram Serta barang bukti Pendukung Seperi Timbangan Digital, Plastik Klip berbagiai ukuran, Sedotan, gunting, Satu unit Handphone, Uang tunai Rp 100 ribu, Serta Satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat.

Berdasarka Pengakuan BHA,barang haram tersebut di dapat dari Seseorang yang kini Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam Mengedarkan narkoba, tersangka diduga Menggunakan Modus Sistem Peta (Mapping) untuk Mendistribusikan Pesenan.

“Dari Keterangan,barang tersebut di dapat dari Seseorang berinisial S Saat ini kami masi melakukan pengembangan untukMengungkap Jaringan yang lebih luas,” tutur Jojo.

Atas Perbuatan nya BHA Kini mendekam di Kamar Sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Passl 112 ayat (2) Undang _ Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tersanga terancan Hukuman Pidana Penjara Minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun.

AKP Jojo Sutarjo menegaskan,Pihaknya akan terus Menggencarkan Pemberantasan Narkotika di wilayah hukum polres kuningan guna menjamin keamanan dan kondusif di tengah Masyarakat.

“Kami berkomitmen Untuk terus Membrantas peredaran narkotika.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” Pungkas Jojo.

 

(Dadang)

error: Content is protected !!