BANYUMAS, sidikkriminal.co.id –
Dugaan ajakan paksa hubungan badan sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.
Pada Selasa 7/4/2026
Diduga melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan modus yang diawali dengan meminjam kaos dalam dan berlajut ajakan hubungan seksual dengan diiming imingi uang,melalui Chating WhatsApp.
Hasil penelusuran awak media Sidik Kriminal menemuai terduga korban,dugaan ajakan hubungan seksual sesama jenis tersebut bermula pinjam kaos dalam yang akan digunakan untuk interview.
“njenengan punya kaos dalam putih ngga,mbok masih nyimpen,tak pinjam dua hari,” kata terduga korban.
Terduga pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial ( A )yang juga merupakan seorang pengusaha sound system,warga Desa Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 28 Maret 2026,Bermula saat sang terduga pelaku bertemu korban di sebuah warung kopi yang terletak di area Wisata Baturraden. Sedangkan korbanya merupakan seorang laki laki berusia 16 tahun yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.
Pelaku memanfaatkan situasi saat itu untuk melakukan perbuatannya terhadap korban.sedangkan untuk modus awal yang digunakan adalah dengan mendekati korban dan mengajak komunikasi agar pelaku bisa mendapatkan nomor handphonenya sebelum akhirnya terjadi ajakan tersebut.
Pada serangkaian kejadian tersebut, korban diketahui sempat berada dalam tekanan dan ancaman dari tersangka. Sehingga korban tidak berani melakukan perlawanan meskipun sempat berupaya menolak tindakan pelaku.
Tim Investigasi












