DaerahHukum & Kriminal

Armada Tenki Milik PT TPW Distribusikan BBM Solar Subsidi Tanpa Dilengkapi Dokumentasi Berupa Surat Jalan Resmi

1182
×

Armada Tenki Milik PT TPW Distribusikan BBM Solar Subsidi Tanpa Dilengkapi Dokumentasi Berupa Surat Jalan Resmi

Sebarkan artikel ini

DEMAK, sidikkriminal.co.id
Tim Jurnalis saat melintas di Desa Wonosekar Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Jawa Tengah 59566.sekitar pukul 8:24 WIB Pada hari Sabtu dini hari 4/4/2026.

Tim jurnalis mendapati satu unit Armada mobil tengki biru putih dengan Nomor Polisi H.8865.ME milik PT. TPW sedang salurkan BBM bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

Tim jurnalis langsung mendekati lokasi tempat mobil tengki tersebut parkir tepat di depan teras rumah warga milik Jaya Etika Teknik selaku penerima BBM solar tersebut.

Saat karyawan dan sopir di mintain keterangan terkait adanya kegiatan dalam penyaluran BBM solar tersebut ia saling lempar tangan.

tidak lama kemudian tim jurnalis izin untuk melihat surat jalan pengiriman BBM solar dan legalitasnya perijinan milik PT. TPW namun sopir tidak bisa menunjukkan,
surat-surat tersebut ia hanya menyampaikan.

Bahwa BBM tersebut milik salah satu Bos di Demak berinisial (DN) Oknum Anggota Polri aktif yang berdinas di Polres Demak karena tadi masih pagi-pagi sekali jadi tidak sempat minta surat jalan karena belum bangun,”ucap sopir

Diduga kuat BBM solar yang di salurkan ke Jaya Etika Teknik bukan solar Industri B40 melainkan solar subsidi hasil angsuan dari beberapa SPBU di wilayah Demak dan Distribusikan secara ilegal,penimbunan BBM dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan nelayan, petani, dan usaha kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi.

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menganggu distribusi Energi nasional serta memburuk kelangkaan BBM di tingkat masyarakat.

Perlu dikethui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi

 

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!