DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Gadaikan Mobil Rental Rp25 Juta, Anggota Polresta Tangerang Jadi Tersangka

516
×

Gadaikan Mobil Rental Rp25 Juta, Anggota Polresta Tangerang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, sidikkriminal.co.id
Niat menyewa berujung
perkara. Seorang anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menggadaikan mobil rental yang sebelumnya ia sewa.

Mobil Toyota Calya bernopol B 2479 JUL itu
awalnya disewa secara resmi. Namun, alih-alih dikembalikan kepada pemiliknya, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain dengan nilai Rp25 juta.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan tengah menjalani proses hukum.

“Saat ini yang bersangkutan sudah
tersangka dan masih dalam proses,” ujarnya, Selasa 24/2/2026
Meski menyandang status tersangka, Bripka Ade Irfan masih tercatat sebagai anggota Polri karena sidang kode etiknya masih berjalan. Putusan akhir dari sidang etik akan menentukan nasib kariernya di institusi kepolisian.
Kasi Propam Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, mengungkapkan bahwa sanksi demosi telah dijatuhkan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, ia juga
ditempatkan dalam penempatan khusus.
“Demosi. Untuk anggota Polri istilahnya penempatan khusus,” jelas Iman.

Tak hanya satu, perkara ini menyeret tiga korban. Komariah, warga Serang, Banten, menjadi penerima gadai mobil tersebut.
Sementara dua korban lain, Eman dan Tati, terseret dalam pusaran persoalan berbeda.
Tati diketahui meminjamkan uang sekitar Rp50 juta kepada tersangka yang hingga
kini belum dikembalikan.
Kini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut. Propam juga membuka peluang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!