Daerah

Imbas Dari Pengelolaan Arang Briket di Bekas Pabrik Gula Desa Semplo Diduga Melanggar Hukum

12
×

Imbas Dari Pengelolaan Arang Briket di Bekas Pabrik Gula Desa Semplo Diduga Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

CIREBON, sidikkriminal.co.id –  22 September 2026 || Langit di atas Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tak lagi biru. Sejak CV. Tri Putra Baron mengubah lahan bekas pabrik gula menjadi lokasi produksi arang briket, asap hitam pekat mengepul tiada henti, menyelimuti permukiman warga, menghitamkan genting, menyengat hidung, hingga membuat napas terasa seperti tertahan di dada. Udara yang seharusnya memberi kehidupan, kini justru menggerogoti kesehatan masyarakat.

“Sejak pabrik ini beroperasi, asap tak pernah reda. Bau menyengat merasuk ke mana-mana, genting rumah kami jadi hitam pekat, udara terasa makin panas, dan kami sering sesak napas,” keluh seorang warga yang tak ingin namanya dipublikasikan, Selasa (22/9).

Warga tak hanya menuding polusi yang memburuk kualitas udara. Mereka khawatir, asap dari pembakaran kayu di pabrik itu bercampur emisi dari industri semen besar yang sudah ada di wilayah tersebut, memperparah pencemaran.

“Sudah dari Indocement saja asapnya sudah banyak, ditambah lagi pabrik arang ini. Panas makin gersang, napas makin berat,” tambah warga lainnya.

Di sini, bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan ancaman nyata terhadap hak hidup yang sehat dan lingkungan yang layak.

Fakta Lapangan: Protokol K3 Diabaikan, Pekerja Dibiarkan Terancam

Hasil penyelidikan tim Investigasi media galuhpakuannusantara.com, dimana di lokasi tersebut membuktikan kelalaian yang mencolok.

Di area yang penuh debu hasil pembakaran dan suhu tinggi, para pekerja terlihat tanpa alat pelindung diri (APD), tidak ada helm, tidak ada masker, tidak ada sarung tangan. Di mana perlindungan yang dijamin undang-undang?

Saat tim berupaya mengonfirmasi ke pihak perusahaan, justru dihadang petugas keamanan.

Permintaan menemui pemilik, H. Sobat, tak dipenuhi. Pihak pengelola hanya menyarankan menghubungi seseorang bernama Trisno lewat telepon.

Padahal, pernyataan yang beredar, bahwa APD sudah disediakan namun pekerja yang enggan memakainya lantaran bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Siapa yang sebenarnya berbohong?

Sandingan dengan Peraturan & Ketentuan PIDANA Secara Rinci

Fakta-fakta di atas mengarah pada dugaan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan hukum yang mengikat, lengkap dengan ancaman pidana yang berlaku, antara lain :

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 — Pencemaran yang melampaui baku mutu

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, dipidana dengan:

– Penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun
– Denda paling sedikit Rp4 miliar, paling banyak Rp12 miliar

Jika mengakibatkan orang luka/bahaya kesehatan:

– Penjara 4–12 tahun, denda Rp4–12 miliar

Jika mengakibatkan luka berat atau kematian:

– Penjara 5–15 tahun, denda Rp5–15 miliar

Pasal 100 — Pelanggaran baku mutu emisi

Setiap orang yang melanggar baku mutu emisi atau baku mutu gangguan dipidana:

– Penjara paling lama 3 tahun
– Denda paling banyak Rp3 miliar

Pasal 109 — Beroperasi tanpa izin lingkungan/AMDAL

Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan yang sah:

– Penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun
– Denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp3 miliar

Pasal 9 ayat (3) & Pasal 15: Setiap kegiatan wajib memenuhi baku mutu dan memiliki AMDAL. Tanpa itu, operasional adalah ilegal sejak awal.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 — Kewajiban dasar pengusaha:

Pengusaha wajib menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, menyediakan APD secara cuma-cuma.

Pasal 14 — Kewajiban khusus pengurus/perusahaan:

Pengurus wajib menyediakan alat pelindung diri yang diwajibkan secara cuma-cuma bagi seluruh pekerja.

Pasal 15 ayat (2) — Ancaman pidana:

Pelanggaran dapat dikenakan:

– Kurungan paling lama 3 bulan ATAU denda paling tinggi Rp100.000
(Catatan: meski nominal denda terlihat kecil, ketentuan ini tetap berlaku dan dapat digabungkan dengan sanksi pidana dari UU lain yang lebih berat)

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan & kesehatan kerja.

Pasal 183 — Kelalaian penerapan K3/SMK3:

Yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban penyelenggaraan perlindungan keselamatan & kesehatan kerja:

– Penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun
– Denda paling sedikit Rp100 juta, paling banyak Rp500 juta

Pasal 187 — Tidak menyediakan alat pelindung:

Pengusaha yang tidak menyediakan APD sesuai standar:

– Penjara hingga 2 tahun ATAU denda hingga Rp200 juta

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Pasal 11: Sumber pencemar wajib menjaga agar emisi tidak melampaui baku mutu.
Pasal 21: Setiap instalasi wajib memenuhi baku mutu emisi. Pasal 56: Pelanggaran Pasal 21 dst dikenai sanksi pidana sesuai UU Lingkungan Hidup, yaitu ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2009.

KUHP Tambahan, Ancaman Tambahan yang Berlaku

Pasal 359 KUHP — Kelalaian membahayakan orang lain:

Karena kelalaian menyebabkan orang lain luka/sakit yang berbahaya bagi kesehatan:

– Penjara hingga 5 tahun

Pasal 360 KUHP — Pencemaran yang membahayakan umum:

Menyebabkan bahaya bagi nyawa/kesehatan orang banyak:

– Penjara hingga 5 tahun

DESAKAN TEGAS: Tipidter Bareskrim Polri, Tindak Tegas Pelaku Sesuai Undang-Undang!

Berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan pidana di atas, kami mendesak dengan tegas:

1. KEPADA DIREKTORAT TINDAK PIDANA TERTENTU (Tipidter) BARESKRIM POLRI

– Segera turunkan tim penyelidik ke lokasi Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
– Periksa kelengkapan izin: Apakah CV. Tri Putra Baron memiliki Izin Lingkungan, AMDAL, dan izin operasional yang sah? Jika tidak, jerat Pasal 109 UU 32/2009 siap menjerat penjara 1–3 tahun + denda Rp1–3 miliar.
– Ukur langsung kualitas udara: Asap hitam yang menutupi permukiman warga diduga melampaui baku mutu. Jika terbukti, terapkan Pasal 98 UU 32/2009 — penjara 4–12 tahun + denda hingga Rp12 miliar.
– Periksa pemilik & pengurus perusahaan terkait pengabaian keselamatan kerja tanpa APD. Terapkan Pasal 183 UU 13/2003 — penjara 1–5 tahun + denda Rp100–500 juta.
– Jangan ada kompromi. Kesehatan ratusan, bahkan ribuan warga dan nyawa para pekerja bukan barang yang bisa ditawar. Tegakkan hukum setegas-tegasnya.

2. KEPADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN CIREBON

– Lakukan peninjauan & pengukuran kualitas udara secepatnya.
– Jika terbukti melanggar: hentikan operasional sementara, tuntut tanggung jawab pemulihan lingkungan, dan serahkan berkas pelanggaran ke penyidik.

3. KEPADA DINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI KABUPATEN CIREBON

– Periksa penerapan SMK3 & ketersediaan APD di lokasi.
– Jangan biarkan pekerja terpapar racun demi keuntungan sepihak.

Energi dari arang briket seharusnya memberi manfaat, bukan mengikis oksigen, membakar paru-paru warga, dan menelantarkan nyawa para pekerja. Hukum dibuat untuk ditaati, bukan diinjak-injak. Masyarakat tidak boleh dikorbankan!

 

(Yudi)

error: Content is protected !!