DaerahPemerintahan

Diduga Adanya Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Paloh Gadeng

129
×

Diduga Adanya Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Paloh Gadeng

Sebarkan artikel ini

ACEH UTARA, sidikkriminal.co.id –  Berdasarkan hasil pantauan awak media sidikKriminal.co.id pada Sabtu, 14 Februari 2026, ditemukan adanya dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Aktivitas tersebut dilaporkan telah menimbulkan sorotan keresahan di tengah masyarakat setempat.

Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat kegiatan penggalian material yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Lokasi galian berada tidak jauh dari akses jalan raya, sehingga menimbulkan dampak berupa debu, jalan menjadi licin saat hujan, serta berpotensi membahayakan para pengguna jalan yang melintas.

Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir dengan aktivitas tersebut karena selain merusak lingkungan, juga dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Truk pengangkut material yang keluar masuk lokasi disebut kerap menimbulkan kemacetan serta mempercepat kerusakan badan jalan.

Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak tegas aktivitas galian C tersebut, supaya tidak menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat maupun pengguna jalan raya yang melintas di sekitar lokasi.

Warga berharap pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Mereka juga meminta adanya tindakan tegas apabila benar ditemukan pelanggaran, demi menjaga keamanan lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.

Awak media sidikKriminal.co.id akan terus memantau perkembangan situasi di lokasi serta menunggu klarifikasi dari pihak berwenang terkait legalitas kegiatan galian C yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

(Junaidi)

error: Content is protected !!