KENDAL, sidikktiminal.co.id –
Dengan adanya aduan dari masyarakat warga sekitar menyampaikan kepada Tim Jurnalis dengan adanya gudang yang di jadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak BBM Bersubsidi yang berlokasi tepat di perumahan kepong jalan Arteri Kaliwungu No.58 Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Jawa Tengah 51371 pada Kamis 15/01/2026
Untuk memastikan kebenarannya Tim Jurnalis gabungan dari berbagai media Cetak dan Online turun ke lokasi gudang ternyata benar adanya gudang tersebut yang di duga di jadikan markas tempat penimbunan bahan bakar minyak BBM jenis solar subsidi
Menurut keterangan warga sekitar saat di konfirmasi oleh Tim Jurnalis ia menjelaskan bahwa gudang tersebut milik salah satu Bos yang berinisial (TGH) gudang sering beraktifitas di malam hari ramai kendaraan roda empat jenis Armada Box dan juga Truk keluar masuk kedalam gudang
Bahan bakar minyak BBM jenis solar subsidi yang telah di timbun didalam gudang tersebut BBM hasil angsuan yang diambil dari 4 SPBU di wilayah Kecamatan Wleri Kabupaten Kendal
Tim Jurnalis lanjut melakukan pemantauan di berbagai SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Kendal didapati 4 titik SPBU yang di ambil di wilayah kecamatan Wleri di duga sudah ada indikasi bekerja sama dengan pihak SPBU karena terlihat dengan mudah para sopir mengambil BBM jenis solar subsidi keluar masuk SPBU tanpa jeda waktu

Didapati 4 titik SPBU yang dengan bebas Melayani para pengangsu yang di ambil BBM,nya
SPBU 44.513.08
SPBU 44.513.14
SPBU 44.513.18
SPBU 44.513.13
Tim Jurnalis minta Atensi khusus kepada pihak APH Aparat penegak Hukum dari tingkat Polsek Polres Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri serta dinas terkait SBM Pertamina dan BPH migas segera turun ambil tindakan Tegas terhadap pemilik gudang serta pihak SPBU di wilayah Kecamatan Wleri Kabupaten Kendal
Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi
Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut
Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya
Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan
Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi
Redaksi Liza Amelia












