KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id – Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar operasi penindakan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, dengan tujuan menekan potensi kerawanan malam hari serta menjaga kenyamanan masyarakat agar dapat beraktivitas dengan tenang dan aman. Kamis, (11/12/2025).
Personel Unit 2 Sat Resnarkoba melakukan patroli menyasar sejumlah warung yang diduga menjual miras tanpa izin, di mana kegiatan ini difokuskan untuk memastikan lingkungan masyarakat tetap terbebas dari peredaran barang yang dapat memicu premanisme dan perilaku meresahkan.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan intensif di warung milik seorang warga bernama M di kawasan Jalan Raya Kalijaga Lemahwungkuk yang berdasarkan pemantauan sering dijadikan tempat pembelian miras oleh warga tanpa memperhatikan aspek perizinan dan keamanan konsumsi.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan menyeluruh terhadap bagian dalam warung dan menemukan puluhan botol minuman keras jenis ciu yang disimpan tanpa dokumen resmi, sehingga seluruh barang tersebut langsung dijadikan sebagai barang bukti dan diamankan ke Mapolres Cirebon Kota.
Total miras yang diamankan sebanyak tiga puluh botol minuman keras berbagai jenis dan merek, di mana jumlah ini menunjukkan masih adanya warung-warung yang mencoba memasarkan barang ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat apabila tidak ditindak dengan segera.
Pengamanan barang bukti dilakukan dengan prosedur bertahap, di mana petugas memastikan bahwa lokasi sekitar tetap kondusif dan masyarakat mendapatkan pemahaman bahwa operasi ini dilakukan untuk melindungi mereka dari dampak negatif miras ilegal yang sering menjadi pemicu keributan dan tindakan tak terkontrol.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal melalui layanan Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851, sehingga Polres Cirebon Kota dapat melakukan penanganan cepat dan efektif.
Kegiatan operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif berkelanjutan Polres Cirebon Kota untuk menjaga keamanan wilayah, terutama di titik-titik yang rawan penyalahgunaan minuman keras, sekaligus memastikan tidak ada celah bagi pihak tertentu untuk memasarkan produk alkohol tanpa izin resmi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal agar masyarakat merasakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman, serta berharap peran aktif warga dalam memberikan informasi dapat mempercepat upaya pemberantasan miras di Kota Cirebon.
(Dadang)












