DaerahHukum & KriminalPemerintahanTNI POLRIUncategorized

Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pemalang Tahun 2025

123
×

Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pemalang Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PEMALANG, sidikkriminal.co.id
Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pemalang pada hari Selasa pukul 10:00 WIB 25/11/ 2025

terhadap barang rampasan dari 41 (empat puluh satu) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan:

KEPJA RI Nomor KEP-089/A/JA/8/1988 tentang Penyelesaian Barang Rampasan;
Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor KEP-I-115/M.3.22/BPApa.1/11/2025 tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pemalang Tahun 2025
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor PRIN-1621/M.3.22/BPApa.1/11/2025 tentang Pelaksanaan Pemusnahan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Pemalang Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait, serta tamu undangan.

Hadir dalam kegiatan antara lain
Rina Idawani, S.H., CN., M.M. (Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang)
Nur Febrianto,Md. IP. S.H., M.M. (Kepala Rutan Kelas II Kabupaten Pemalang)
AKP Johan (Kasat Reskrim Polres Pemalang)
Kapten Inf Slamet (Pasandi Siintel Kodim 0711 Pemalang)

Dian Jati Wiwoho, S.H. (Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pemalang)
Fidiyatun, S. KM., M. Kes. (Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang)
Para Kasi & Kasubag Kejaksaan Negeri Pemalang Perwakilan instansi terkait Pegawai Kejaksaan Negeri Pemalang
Tamu undangan

Susunan acara
Pembukaan
Pembacaan doa
Pembacaan surat perintah pemusnahan
Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang
Pemusnahan barang rampasan
Penandatanganan berita acara Penutup
Inti Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang

Mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tamu undangan, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta seluruh pihak yang telah berkenan hadir dan mendukung terselenggaranya kegiatan pemusnahan barang rampasan pada hari ini.

Menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang rampasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pemalang sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

Menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang rampasan dari 41 perkara sesuai ketentuan yang berlaku

Mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan sinergi dan kerja sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pemalang.

Mengakhiri sambutan dengan harapan agar kegiatan pemusnahan ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar serta memberikan manfaat bagi penegakan hukum dan masyarakat.

Adapun jumlah dan jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut Obat-obatan terlarang:
Yarindo : 622 butir dari 2 perkara
Tramadol : 12 butir dari 2 perkara
Dextro : 1.079 butir dari 2 perkara
Hexymer : 1.070 butir dari 6 perkara

Narkotika
Sabu-sabu : 20,74 gram dari 3 perkara
Ganja : 10,74 gram dari 1 perkara
Psikotropika:
Alprazolam : 18 butir dari 1 perkara
-Lorazepam : 61 butir dari 1 perkara
-Riklona : 30 butir dari 1 perkara Barang lainnya (berbagai jenis) : 1.295 buah
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Redaksi Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!