DaerahNasionalPemerintahanSosial

DPD AKPERSI NTT Resmi Terbentuk Dan Berkomitmen Untuk Pembinaan dan Perlindungan Buat Wartawan

67
×

DPD AKPERSI NTT Resmi Terbentuk Dan Berkomitmen Untuk Pembinaan dan Perlindungan Buat Wartawan

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

KUPANG–NTT, sidikkriminal.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) resmi menetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk masa jabatan 2025–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 71/SK-DPP/AKPERSI/XI/2025, yang dikeluarkan di awal November 2025.

Hasil keputusan ini melalui proses koordinasi dan rapat internal yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (7/11/2025). Dengan pembentukan kepengurusan ini, menjadi langkah strategis untuk memperkuat jalinan organisasi serta mendorong peran jurnalistik sebagai pilar ke empat dalam demokrasi, terkhusus di wilayah NTT lebih kredibel, profesional dan bermartabat serta lebih memahami UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang transparansi publik.

Dimana dalam susunan kepengurusan DPD AKPERSI Nusa Tenggara Timur sebagai berikut:

Ketua: Lusia Djunencayanna Diaz, C.BJ
Sekretaris: Arnoldus Yurgo
Bendahara: Nobertus Dalu Luron

Kepengurusan tersebut, juga dilengkapi dengan pembentukan sejumlah divisi strategis yang fokus pada bidang penguatan kapasitas wartawan, advokasi dan perlindungan hukum, pengembangan organisasi, komunikasi publik, serta hubungan antar-lembaga dan komunitas pers.

DPP AKPERSI memberikan mandat kepada pengurus terpilih untuk segera melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi NTT, Lembaga penegak hukum, instansi yudikatif, media massa, dan berbagai jaringan komunitas pers di seluruh kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.I.J., C.B.J., C.E.J., C.F.L.E., menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan di tingkat daerah merupakan bagian dari komitmen AKPERSI dalam menjaga ruang kerja pers yang beretika dan bertanggung jawab.

“AKPERSI bukan hanya tempat berkumpul bagi insan pers, akan tetapi merupakan wadah dalam pembinaan, perlindungan, dan peningkatan kapasitas jurnalistik. Kami berharap DPD AKPERSI NTT dapat mengambil peran penting dalam mendukung akses informasi yang seimbang, kredibel, dan dapat dipercaya,” ujar Rino Triyono.

Komitmen Ketua Umum AKPERSI :

“Saya tidak akan pernah membiarkan siapa pun melakukan intervensi, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap wartawan. Karena profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Terlebih lagi, bagi wartawan yang tergabung di AKPERSI, kami akan melakukan pembelaan penuh karena jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Dengan terbitnya SK Kepengurusan DPD AKPERSI NTT di bawah kepemimpinan Ibu Lusia, kami berharap dapat menegaskan bahwa jurnalis harus berkompeten, berintegritas, dan profesional serta senantiasa patuh pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Surat keputusan ini berlaku selama lima tahun dan dapat disesuaikan apabila terdapat dinamika organisasi di masa mendatang.

(MYN/TIM AKPERSI DPD NTT)

banner 970x250
error: Content is protected !!