SERANG, sidikkriminal.co.id – Aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang di kawasan Pasar Rau menuai protes dari warga, Sabtu (27/9/2025).
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, seorang warga tampak memarahi petugas Satpol PP dan menuding adanya ketidakadilan dalam penegakan aturan.
“Itu tempat hiburan malam, jangan dibiarkan buka dong! Pedagang digusur, hiburan dibiarkan buka, maksudnya apa? Ini penghinaan, Bang. Maksiat dibiarkan,” ujar warga dengan nada kesal.
Petugas Satpol PP dalam video tersebut berusaha menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Serang, Budi Rustandi, untuk merapikan area pasar dan menutup aktivitas jualan di bahu jalan serta trotoar.
Namun, penjelasan itu langsung dibantah oleh warga.
“Tutup total maksudnya apa? Bapak di bawah nutup pedagang, tapi di atas (hiburan malam) masih buka. Itu pencitraan, Pak!” katanya.
Warga itu bahkan mengajak petugas untuk naik bersama ke lantai atas pasar, tempat hiburan malam diduga masih beroperasi.
“Ayo kita bareng ke atas, kita lihat,” ajaknya.
Namun, ajakan tersebut ditolak petugas dengan alasan ada prosedur yang harus dipatuhi. “Gak bisa gitu, ada aturannya,” jawab salah satu petugas.
Warga kembali menegaskan bahwa keberadaan hiburan malam di dalam kompleks Pasar Rau harus ditindak tegas.
“Ini temuan, maksiat dibiarkan. Itu melanggar perda atau tidak?” ucapnya.
Petugas kemudian menyarankan warga untuk membuat laporan resmi ke kantor Satpol PP.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Serang, Dion, menyatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan.
“Kami hanya ditugaskan menertibkan pedagang di area luar, bukan di zona dalam gedung pasar,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya aktivitas hiburan malam di lantai dua dan tiga Pasar Rau, Dion enggan berkomentar lebih jauh.
“Kalau memang ada laporan resmi, silakan ajukan ke pimpinan. Kami tidak bisa bertindak tanpa perintah,” pungkasnya.
(Red)