BATAM, sidikkriminal.co.id – Penambangan pasir ilegal dan pencucian pasir terjadi di lokasi Teluk Mata Ikan, Aktivitas penambangan pasir ilegal dan pencucian pasir diduga milik inisial SRT.
Tim media yang turun kelokasi sempat mengambil foto pekerja yang sedang melakukan aktivitas. Dilokasi penambangan pasir juga tampak beberapa orang lagi menaikkan pasir diatas armada truk.
Tidak hanya itu, di sana juga terdapat beberapa tempat berteduh dari terpal dan ranting kayu yang biasanya digunakan para penambang untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas pertambangan.
Menurut narasumber yang kita temui yang tidak mau disebut namanya itu, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan merusak ekosistem lingkungan,” Dampak penambangan pasir di gunung
Kerusakan ekosistem, berkurangnya tanah longsor, dan perubahan pola aliran sungai,” ucapnya.
Kerusakan daerah resapan air, sehingga proses peresapan air ke dalam tanah terganggu. Gangguan ketersediaan air tanah, karena lereng gunung merupakan kawasan pengisian air tanah.
Pengerukan yang terjadi sudah begitu parah, hingga mengakibatkan lubang besar yang begitu menghawatirkan adanya longsor disekitar lokasi pemukiman.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya: Kurang kesadaran hukum masyarakat, Kurang sosialisasi tentang pertambangan, Faktor ekonomi, Ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan.
“Disitu sudah membentuk lubang besar, kami khawatir adanya bencana yang membuat kami rugi, dikarenakan kami dekat disitu,” tambahnya.
Tindak pidana penambangan pasir ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Ancaman hukuman untuk penambangan ilegal adalah: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Selain pidana, pelaku penambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi tambahan, seperti:
●Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.
●Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
●Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Pertambangan ilegal adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Pertambangan ilegal dapat dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum.
Untuk menanggulangi pertambangan pasir ilegal, dapat dilakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dapat dilakukan dengan patroli, razia, dan operasi keamanan. Upaya represif dapat dilakukan dengan memberikan sanksi tegas dan efek jera.
Tim media akan meminta konfirmasi selanjutkan Kepolda berjalannya aktivitas ilegal dilokasi.
( Team )