BLORA JATENG, sidikkriminal.co.id – Telah terjadi Konflik antara organisasi masyarakat (Ormas) pemuda Pancasila (PP) dan GRIB Jaya di Blora semakin memanas setelah aksi penolakan yang dilakukan oleh sekitar 70 anggota (PP) terhadap kehadiran GRIB Jaya di wilayah Kecamatan Ngawen ketua (PP) Blora Munaji menjadi sorotan setelah diduga memprovokasi konflik melalui pernyataan – pernyataan bernada kebencian. Rabu, 15/1/2025.
Pihak GRIB Jaya melalui Kabib Humas DPD Jateng Subandi, S.H., M.H., telah resmi melaporkan Munaji ke Polres Blora dengan Nomor laporan: STTLP/17/1/2025/Jateng/Res Blora laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal (28) Ayat (2) Undang-Undang ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa Hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara dapat dikenakan hukuman pidana.
Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara maksimal 6 enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1.000.000.000.00 Milliar rupiah selain itu jika terbukti bahwa Munaji mengerakkan anggota (PP) untuk menyerbu markas GRIB Jaya dia juga dapat dijerat dengan pasal (160) KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga (6) tahun.
Peran APH Aparat penegak Hukum dalam meredam konflik bentrok antara ormas ini menunjukkan adanya Eskalasi ketenangan yang membutuhkan Respons tegas dari pihak berwenang Polres Blora diharapkan tidak hanya menangani laporan yang diajukan oleh GRIB Jaya tetapi juga mengusut lebih dalam adanya potensi Provokasi dan tindakan Anarkis oleh kedua pihak.
Kami meminta APH Aparat penegak Hukum untuk bertindak adil dan tegas dalam menangani kasus ini jangan sampai konflik ini berkembang menjadi Bentrokan fisik yang lebih luas,”ujar Subandi dalam keterangannya Selasa 14/1/2025.
Ujaran Kebencian di Media sosial Ujaran Kebencian yang disampaikan melalui Media sosial menjadi salah satu pemicu konflik yang sulit dikendalikan dalam laporan yang diajukan Munaji diduga menyebarkan konten Provokatif yang menargetkan keberadaan GRIB Jaya di Blora sehingga memicu aksi Konfrontasi di lapangan.
Langkah Hukum perlu segera dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar Pihak Kepolisian juga diharapkan dapat mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut memprovokasi yang mempengaruhi situasi.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahaya ujaran Kebencian terutama di era Digital Aparat penegak Hukum harus bersikap tegas agar konflik serupa tidak kembali terulang lagi dan menjaga Stabilitas keamanan di Blora dan sekitarnya tetap terjaga,” Pungkasnya.
Redaksi/Liza Amelia