Daerah

Diduga Tambang Galian C Tidak Berizin Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Pemalang

2122
×

Diduga Tambang Galian C Tidak Berizin Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Pemalang

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PEMALANG, sidikkriminal.co.id – Tambang galian C yang diduga tidak berizin beroprasi di wilayah Pemalag Jawa Tengah, dari pantauan Investigasi pada hari Senin (28/10/24) terpantau di lokasi tambang galian C yang diduga tidak berizin ini berada di tanah hutan Sambeng kecamatan Bantarbolang Mabupaten Pemalang Jawa Tengah.

Menurut keterangan masyarakat sekitar yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, bahwa galian C tersebut milik salah seorang berinisial (ARS), yang sudah lama beroperasi di wilayah Pemalang, dari aktivitas dilokasi ada beberapa alat berat jenis Excavator yang Diduga mengunakan bahan bakar minyak Solar Subsidi dan beberapa Armada jenis truk Dam yang ramai keluar masuk lokasi penambangan galian C tersebut.

Aparat penegak Hukum setempat Seolah-olah Tutup mata membiarkan aktivitas penambangan yang berdampak pada lingkungan tersebut, Selain lahan kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c, terjadi perubahan topologi lahan serta memercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain.

Proses hilangnya atau terkikisnya tanah yang terangkut oleh Air bisa mengakibatkan dampaknya longsor apa lagi saat ini sudah masuk musim tidak menentu kadang hujan kadang panas selain longsor juga bisa mengakibatkan banjir kelahan tanah milik warga masyarakat sekitar.

Untuk diketahui bahwa penambangan galian C yang menyalahi aturan Undang-Undang Pemerintah dan tidak mempunyai izin resmi merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor (3) tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor (4) tahun 2009tentang pertambangan mineral dan/atau tanah,batu,pasir (minerba) pasal (158) UU Nomor (3) tahun 2020 disebut.

Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanah,batu,pasir tanpa izin perorangan maupun perusahaan barang yang dihasilkan ilegal sesuai dengan Pasal (480) KUHP barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat Dipidana jika ada Indikasi suatu proyek pembangunan mengunakan matrial dari tambang galian C tidak berizin.

Untuk Kontraktor nya bahwa tambang galian C tidak berizin/ilegal pelaku bisa dikenakan Pidana yaitu Pasal (98) Ayat (1) Undang-Undang Nomor (32 ) tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3.(tiga) tahun dan paling lama 10.(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000.00 Milyar rupiah dan paling banyak 10.000.000.000.00 Milyar rupiah.

Terkait tambang galian C tidak berizin/ilegal Awak media akan mendorong Dinas-dinas terkait terutama kepala ESDM kabupaten Pemalang agar segera menindak tegas penambangan tersebut seperti yang telah disampaikan Kabid Humas Polda Jateng dan Mabes Polri akan menindak tegas apabila diketahui praktik kegiatan ilegal Masyarakat berhak melaporkan apabila mengetahui yang sekiranya melanggar Hukum berbauk ilegal diwilayah Jawa Tengah tersebut,” pungkasnya.

 

 

 

RED Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!