Daerah

Jerat Pidana Bagi SPBU Nakal yang Membantu Penimbunan BBM Bersubsidi

606
×

Jerat Pidana Bagi SPBU Nakal yang Membantu Penimbunan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

TEGAL, sidikkriminal.co.id – Sangsi bagi Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melayani pembelian bahan bakar minyak BBM dengan Jerigen dalam jumlah besar ada perlunya masyarakat ketahui terlebih dahulu ketentuan Hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM.

Itu sendiri karena tidak menerangkan tujuan pembelian dengan jerigen dalam jumlah besar tersebut diasumsikan pembeli yang di maksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu Pasal 18 Ayat (2) dan (3) peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (Perpres,”191/2014) yang berbunyi.

Badan usaha atau Masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpangan serta pengunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan Badan usaha masyarakat yang melakukan Pelangaran atas ketentuan sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) di kenakan sangsi Pidana sesuai dengan ketentuan peraturan (UU) Undang – Undang.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu yang berasal dari minyak bumi di olah dari bahan Bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan Bakar lain dengan jenis standar dan bermutu (Spesifikasi) harga Volume dan konsumen tertentu dan diberikan Subsidi (1) lebih Spesifik lagi jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (Kerosene) dan minyak Solar (gas Oil.2)

Dapat dikatakan,”Perpres 192/2014 dan perubahan,nya secara psesifik melarang Masyarakat menyimpan atau menimbun minyak (Gas Oil) disisi lain Pasal (53) Pasal (23) Ayat (2) huruf (C) UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi kemudian mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengelolahan sebagaimana dimaksud

Dalam pasal (23) tanpa Izin usaha pengelolahan dapat di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5.tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh Miliar Rupiah) pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal (23) tanpa Izin usaha pengangkutan Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 4.tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000.00 (Empat puluh Miliar Rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut pembeli BBM dengan Jerigen dengan jumlah banyak dapat Diduga melakukan penyimpangan tanpa izin sehingga dapat Dipidana berdasarkan pasal (53) huruf (C) UU 22/2021 di atas Jerat Hukum bagi SPBU yang menjual melayani pembeli sehingga dapat melakukan penimbunan atau penyimpangan BBM Subsidi tanpa izin dapat Dipidana dengan mengingat Pasal (56) kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal tersebut berbunyi.

Jika pihak SPBU menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat Dipidana sangsi,nya diatur dalam Pasal (57) KUHP, yang berbunyi dalam hal pembantuan Pidana Pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara.

Pembantuan sama dengan Kejahatan sendiri bagi pembantu yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dilakukan dipermudah atau diperlancar Olehnya berserta akibatnya Pembelian untuk dijual kembali namun di sisi lain jika pembelian dengan jerigen dalam jumlah banyak ditunjukkan untuk menjual kembali BBM Subsidi tersebut Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) 2014 jika SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan,nya sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP, seperti di atas.

 

 

 

 

RED.Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!