Hukum & Kriminal

SPBU di Karangmoncol diduga Layani Mafia BBM

519
×

SPBU di Karangmoncol diduga Layani Mafia BBM

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PEMALANG, sidikkriminal.co.id – SPBU di Karangmoncol dengan nomor 44.523.02 yang berlokasi di jalan Jendral Sudirman Krajan 1 Karangmoncol Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Diduga kuat layani pengangsu Solar dan pertalite.

Aksi ini menggunakan mobil bak terbuka dengan mengisi pertalite dan Solar mengunakan Jerigen tanpa surat Recom secara terang-terangan seolah olah kebal hukum.

Setelah diisi mobil tersebut maju tapi mundur lagi untuk ngisi kembali tanpa harus mengantri padahal saat itu antrian dari masyarakat sangatlah panjang dan operator tidak mempermasalahkan hal tersebut. Minggu, (8/09/24).

Kejadian itu membuat Masyarakat yang mengantri merasa marah dan resah hingga salah satu dari masyarakat yang ikut mengantri mengatakan ,” Pertamina tolong Cek CCTV SPBU 44.523.02 pada pukul 3:00 sampai jam 7:00,” celotehnya.

Saat awak Media mencoba klarifikasi hal tersebut ke pihak Pengangsu di SPBU tersebut mengatakan,”disini udah biasa beli mengunakan Jerigen tanpa surat Recom Oprator sendiri saat di klarifikasi tidak bisa memberikan Staimen apapun.

Hingga berita ini Diturunkan pihak SPBU 44-523-02 Karangmoncol Randudongkal Pemalang belum memberikan jawaban atas kejadian tersebut. Awak media akan meneruskan pemberitaan ini ke SBM agar cek CCTV SPBU tersebut dan memberikan sangsi yang tegas apabila ditemukan adanya dugaan kerjasama antara SPBU dan pengangsu pertalite dan Solar sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Perlu diketahui bahwa setiap orang yang telah melakukan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Minyak dan Gas dan/atau Lequefied Petroleum Gas yang disubsidi atau penyediaan Pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah tindakan tersebut telah merugikan Negara dan Masyarakat pelaku dapat di jerat Pidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan pidana denda Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Bunyi pasal 55.KPerppu cipta kerja tegasnya Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah Diubah angka 9 (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta KPerppu Ciptaker mengatur penyalahgunaan penjualan BBM Bersubsidi sedang.

bagi SPBU nakal yang turut membantu selain dikenakan sangsi pidana juga akan mendapatkan sangsi dari Pertamina setelah Berita ini ditayangkan awak media akan segera mendorong SBM Pertamina wilayah Pemalang untuk segera cek CCTV dan menindak tegas SPBU tersebut apabila bukti-bukti itu nyata terbukti.

 

Red Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!