Kuningan, sidikkriminal.co.id – Sebagai bentuk kemitraan Pemerintah daerah dengan media masa,Pemda Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan informatika menggelar acara Kuningan Informatif (KUIN) sekaligus pemberian Kartu Liputan Daerah (KARLIPDA) bagi wartawan baik media cetak maupun medua onlain diteras pendopo Setda Kamis 16 Mei 2024.
Sekertaris Daerah Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar. M. SI, menjelaskan pemberian KARLIPDA bertujuan untuk meningkatkan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dalam mentranformasikan informasi pembangunan kepada publik. Selain itu untuk mencegah berita hoaks, melakukan pendataan media masa dan wartawan, serta melenfkapi identitas wartawan dalam melaksanakan peliputan.
Selanjutnya ditindaklanjuti surat edaran ditujukan kepada perangkat Daerah Kelurahan, KepalaDesa, dan sekolah untuk melakukan kemitraan, apabila ada wartawan yang melaksanakan peliputan daoat memberikan informasi yang benar.
Penggunaan Karlipda hanya berlaku untuk wartawan yang bertugas diwilayah Kabupaten Kuningan. Pemegang Karlipda diharapkan dapat menjungjung tinggi kode etik jurnalis., serta bersikap profesional dan tidak melanggar ketentuan hukum dan perunfang undangan.

Ditempat yang sama Pj Bupati Kuningan Dr. Drs. H. R. Iip Hidayat, M. Pd. menambahkan media memiliki peran penting dalam memajukan daerah melalui publikasi. Dalam kontek ini pemerintah daerah memberikan KARLIPDA sebagai bentuk kemitraan untuk membantu wartawan dalam melakdanakan tugasnya .
“Acara Kyningan Informasi (KUIN) dan pemberian Karlipda, diharapkanmenjadi ruang yang epektif untuk menyebarluaskan informasi dan memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan media masa, selain itu akan mendapatkan apresiasi atas karya jurnalistiknya.
Mudah mudahan dengan hadirnya Karlipda dapat memberikan kebermanfaatan, ” harapannya.
Lebih lanjut Kepala Diskominfo. Drs. Ucu Suryana. M. Si mengatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik dan Keputusan Bupati Kuningan nomor 060/KPTS.217.ORG/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kehumasan di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan.
Asep Rusliman













