DaerahHukum & Kriminal

6 Oknum Wartawan Online Dari Bekasi Dan Cirebon Mengaku Dari Mabes Polri Dan Mabes TNI Untuk Memeras Pengusaha Transportasi di Tegal

1552
×

6 Oknum Wartawan Online Dari Bekasi Dan Cirebon Mengaku Dari Mabes Polri Dan Mabes TNI Untuk Memeras Pengusaha Transportasi di Tegal

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Tegal – Sidikkriminal.Co.id,- Menangapi simpang siurnya pemberitaan terkait insiden di sebuah rumah kos baru-baru ini, seorang pengusaha berinisial (B) ST, seorang pengusaha transportasi akhirnya angkat bicara.Melalui klarifikasi resmi, berinisial (B) meluruskan informasi sekaligus membongkar aksi kriminalitas yang dilakukan oleh sekelompok 6 orang oknum wartawan yang mengaku dari Mabes Polri dan Mabes TNI

Pengusaha berinisial (B) mengungkapkan bahwa bisnis transportasi miliknya kerap menjadi sasaran intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan online dan mengatas namakan anggota dari Mabes Polri. dalam aksi terbarunya, Komplotan ini nekat melakukan pemerasan dengan nominal fantastis serta diduga melakukan penyekapan terhadap warga sipil.

“Ada 6,orang yang mendatangi lokasi,tiga orang mengaku sebagai wartawan, dan satu orang berinisial RN mengaku sebagai anggota Mabes Polri dan Mabes TNI mereka menakut-nakuti sopir kami dan meminta uang tebusan antara Rp50 juta hingga Rp70 juta,” menurut informasi dari pengusaha tersebut,saat memberikan keterangan kepada media, Senin (15/6/2026).

Kronologi Kejadian, “atas tuduhan Palsu dan Temuan Korban Penyekapan
Peristiwa bermula pada Minggu malam, ketika komplotan oknum tersebut menyambangi sebuah rumah kos dan langsung menyasar truk tangki milik (B) yang sedang parkir Mereka melayangkan tuduhan sepihak bahwa armada tersebut mengangkut solar ilegal. Padahal, truk dalam kondisi kosong dan baru saja keluar dari bengkel.

Menjelang tengah malam, situasi memanas ketika para oknum mulai bertindak arogan dengan menggedor-gedor kamar kos sang sopir. Mendapat laporan dari karyawannya, (B) sengaja membiarkan situasi berjalan agar para pelaku tetap di lokasi, sembari dirinya berkoordinasi dengan pihak berwajib.

Kejutan besar terjadi saat armada operasional milik pelaku sebuah mobil Toyota Innova hitam diperiksa. Di dalamnya, ditemukan dua orang pemuda asal Pemalang yang diduga kuat menjadi korban penyekapan dan perampokan.

“Saat dicek, di dalam mobil pelaku ternyata ada dua orang pemuda yang disekap. Handphone dan uang tunai Rp700.000 milik kedua korban tersebut juga sudah dirampas oleh para pelaku,” jelasnya

Gerebek Lokasi, Resmob dan PM Amankan 4 Pelaku

Merespons laporan masyarakat terkait pemerasan dan dugaan penyekapan, tim Resmob (Jatanras) bersama Polisi Militer (PM) segera turun ke lokasi. Kehadiran aparat murni untuk mengamankan situasi dan memastikan keabsahan identitas para pelaku yang mencatut institusi negara.

Melihat kedatangan petugas, dua orang dari komplotan tersebut langsung melarikan diri dan kini berstatus buron. Sementara empat orang lainnya, yakni RN, KDR, TGH, dan seorang pria yang akrab disapa Botak, berhasil diamankan di tempat.

Pihak Resmob dan PM menegaskan bahwa tindakan mereka di lapangan adalah prosedur baku untuk melindungi nama baik institusi.
“Kami memastikan identitas empat orang tersebut. Jangan sampai ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota Mabes Polri maupun wartawan, lalu mencemarkan nama baik institusi TNI, Polri, serta profesi jurnalis,” tegas perwakilan petugas di lapangan,” Bantah Intimidasi Balik,tegakkan Hukum Sesuai Prosedur

(B) membantah keras narasi keliru yang menyebut bahwa pihak perusahaan bersama aparat melakukan intimidasi atau pemerasan balik terhadap keempat oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa personel Resmob maupun PM bekerja secara profesional tanpa melakukan interogasi negatif maupun mediasi ilegal.

“Sebaliknya, justru kami yang menjadi korban pemerasan mereka dan merasa di rugikan Kehadiran petugas murni hanya ingin memastikan dan mengetahui apakah benar oknum-oknum tersebut merupakan bagian dari satuan Kepolisian Mabes Polri dan TNI,” pungkasnya

Bahkan, mengaku sempat memberikan uang Rp1 juta kepada para pelaku sebelum petugas datang, semata-mata agar situasi tidak semakin memanas di area kos. “Saya bahkan sempat memberikan uang Rp1 juta kepada mereka untuk sekadar beli makan, ongkos pulang, bensin, dan saldo E-Toll,” urainya.

Analisis Hukum: Ancaman Jeratan Pasal Berlapis

Berdasarkan tindakan komplotan oknum tersebut yang dipaparkan oleh narasumber, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan rentetan tindak pidana berikut:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Karena memaksa sopir/pemilik perusahaan dengan ancaman untuk memberikan uang sebesar Rp50 juta hingga Rp70 juta. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pasal 333 KUHP (Penyekapan/Merampas Kemerdekaan Orang): Terkait ditemukannya dua pemuda asal Pemalang yang dikunci di dalam mobil Innova pelaku. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan): Terkait tindakan merampas handphone dan uang tunai Rp700.000 milik kedua pemuda yang disekap. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP (Penipuan) jo. Pasal 508 KUHP: Terkait tindakan mencatut nama institusi Mabes Polri dan mengaku sebagai wartawan (wartawan gadungan) demi mendapatkan keuntungan finansial secara melawan hukum.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!