DaerahHukum & Kriminal

Warga Gemawang Jadi Korban Pelecehan Atas Tuduhan Perselingkuhan Korban Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Pihak Kepolisian

480
×

Warga Gemawang Jadi Korban Pelecehan Atas Tuduhan Perselingkuhan Korban Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Pihak Kepolisian

Sebarkan artikel ini

TEMANGGUNG, sidikkriminal.co.id
Peria bernama Eko warga Gemawang korban atas tuduhan Berselingkuh dengan wanita berinisal (R) warga Montong tuduhan tersebut yang di lakukan oleh warga Desa Kemiriombo tanpa bukti karena merasa di rugikan atas pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan kini korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat agar segera di tindaklanjuti pada hari Rabu 4/02/2026

Dengan adanya isu perselingkuhan yang beredar di masyarakat itu sama sekali tidak benar adanya pungkasnya,”
Menurut keterangan korban saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Media Sidikkriminal ia menjelaskan bahwa pada saat itu ia pergi ke hutan untuk Berburu dan ia menitipkan satu unit sepeda motor yang di kendarai oleh korban di salah satu rumah warga yang berlokasi di montong Desa Kemiriombo Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung Jawa Tengah

Korban juga merasa kecewa dengan kinerja Kades serta perangkat Desa Kemiriombo saat korban mengadukan kejadian tersebut kepada kepala Desa dan meminta agar pihak Kepala Desa memanggil orang-orang yang bersangkutan untuk di mediasi di balai Desa agar tidak ada kesalahpahaman namun dari pihak kepala Desa Seakan-akan mengabaikan dan tidak merespon aduan dari warga

Perlu diketahui bahwa menuduh perselingkuhan dan atau memfitnah mencemarkan nama baik Seseorang tanpa Bukti dapat di jerat pidana dengan kata lain Fitnah adalah salah satu tindakan pidana penghinaan perkataan bohong tanpa berdasarkan bukti kebenaran dengan maksud menjelekkan nama baik orang

Sangsi pidana Fitnah di Atur dalam Undang-Undan Nomor (1) tahun 2023 Pasal (434) Ayat (1)
jika orang tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran atas tuduhan tersebut dan bertentangan dengan yang di tuduhkan maka pelaku dapat di pidana sesuai Pasal (433) dengan pidana penjara paling lama (3) tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 200 juta rupiah

Pimpinan Redaksi Media Sidikkriminal Liza Amelia Mengecam keras tindakan arogansi yang merugikan nama baik Seseorang yang telah dilakukan oleh warga Kemiriombo Tim Awak media minta Atensi Khusus kepada pihak APH Aparat penegak hukum dari tingkat Polsek Polres hingga Polda Jawa Tengah agar segera menindak tegas perbuatan tersebut

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!