Daerah

Warga Desa Banjarwangunan Cirebon, Desak Polda Jabar Untuk Menindak Peredaran Obat-obatan Terlarang

402
×

Warga Desa Banjarwangunan Cirebon, Desak Polda Jabar Untuk Menindak Peredaran Obat-obatan Terlarang

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

CIREBON, sidikkriminal.co.id – Marak nya peredaran Obat keras jenis G di Desa Banjarwangunan membuat Masyarakat resah,pasal nya korban diantara nya anak remaja yang membeli OKT ( Obat Keras Terbatas ) yang masuk daftar G tersebut.

Dari hasil rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa Banjarwangunan, BPD, MUI Desa, Babinkamtibmas,Babinsa, Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat , Ketua Organisasi Pemuda Pancasila PAC Mundu dan RW dan RT setempat tersebut semuanya merasa keberatan dengan adanya dugaan penjualan dan pengedaran Obat Keras Terbatas (OKT) daftar G yang sudah lama beredar di Wilayah tersebut. Rabu, (17/07/25).

Ironisnya penjualan atau peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) ini, sudah lama beredar dan peredarannya sudah mengakar dan berkembang, tersistem dengan rapih dan diduga tidak tersentuh oleh penegak hukum.

Masyarakat juga berharap, agar Polda Jawa Barat secepat nya bisa menindak lanjuti dan menutup selamanya peredaran Obat-obatan, khususnya yang berada di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

“Semoga Polda Jabar bisa menindak obat-obatan yang sudah lama beredar dan sangat meresahkan Masyarakat khususnya Masyarakat sekitar” tegas masyarakat yang hadir saat rapat.

Dengan ada nya peredaran obat-obatan ini, sangatlah membahayakan generasi muda apa lagi warung yang dijadikan ajang transaksi jual beli berada di tengah-tengah Pemukiman masyarakat.

Generasi penerus bangsa ini diracuni oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab lalu bagaimana masa depan dan kemajuan generasi muda-mudi bangsa yang akan datang.

Ketika media melakukan investigasi dan konfirmasi baik ke pihak pembeli maupun penjual, Media mendapatkan informasi yang sangat menarik sebagai kontrol sosial, dikarenakan setiap pembelian obat keras jenis tramadol dijual per lembarnya Rp.60.000, dan dapat diketeng juga dijual Rp.5.000, perbutirnya.

Jika mengacu kepada pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-

Sedangkan Pasal 197 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-.

Berdasarkan dua hal itu, para pengedar bisa lama mendekam di penjara. Namun lamanya hukuman akan ditentukan oleh majelis hakim setelah berkas perkara P-21.

 

 

 

(Red)

banner 970x250
error: Content is protected !!