DaerahEkonomiNasionalPemerintahan

Walikota Jangan Lepas Tangan Atas Nasib PKL Kawasan Stasiun Kejaksan

17
×

Walikota Jangan Lepas Tangan Atas Nasib PKL Kawasan Stasiun Kejaksan

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Stasiun Kejaksan Kota Cirebon menyuarakan keberatan atas penertiban lapak yang dilakukan Satpol PP belum lama ini.

Para PKL menilai, penertiban tersebut tidak diiringi dengan solusi yang berpihak kepada keberlangsungan usaha mereka, terutama terkait relokasi dan pemberian dana kerohiman dari Pemerintah Kota Cirebon.

Keberatan tersebut mencuat dalam pertemuan antara PKL, perwakilan warga, PT KAI, anggota dewan, serta jajaran Kelurahan Kebonbaru pada Jumat (13/11/2025).

Dalam forum tersebut, para PKL menegaskan bahwa mereka tidak menolak penertiban yang didasarkan pada aturan pemerintah daerah, namun meminta agar nasib mereka tidak diabaikan begitu saja.

Salah seorang PKL kepada Media YI mengungkapkan harapannya.

“Kami tidak keberatan jika lapak kami dibongkar atas dasar ketertiban dan aturan Pemda. Tapi tolong keberadaan kami jangan dibiarkan begitu saja setelah dibongkar. Relokasikan kami agar tetap bisa berjualan demi bertahan hidup. Kami tidak meminta ganti rugi, tapi setidaknya ada dana kerohiman dari pemerintah,” ujarnya.

Suara PKL tersebut turut mendapat perhatian dari Andry Fernandy ST, Ketua DPD Sang Prabu Cirebon Raya, yang selama ini ikut menjembatani komunikasi antara PKL, pihak KAI, dan pemerintah.

Ia menilai bahwa PKL tetap memiliki peran penting dalam pergerakan ekonomi daerah.

“PKL memang menempati lokasi yang bukan semestinya, namun mereka tetap pelaku usaha yang memberi kontribusi bagi ekonomi daerah. Pemerintah Kota Cirebon harus hadir, melindungi, dan membimbing mereka sebagai warga kota. Jangan setiap ada kesalahan langsung bertindak bongkar. Lihat juga dari sisi kemanusiaannya,” tegasnya.

Terkait dana kerohiman, pihak PT KAI melalui Humas, Gatot, menyampaikan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

“Untuk dana kerohiman, PKL dapat mengajukannya kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Walikota, karena program tersebut merupakan ranah pemda,” jelasnya.

Dengan berbagai keluhan dan tuntutan yang muncul, para PKL berharap Walikota Cirebon tidak lepas tangan dan segera memberikan solusi konkret agar mereka tetap dapat mencari nafkah secara layak.

(Dadang)

banner 970x250
error: Content is protected !!