Daerah

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Penuhi Panggilan Polisi, Bantah Dugaan Perselingkuhan

18
×

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Penuhi Panggilan Polisi, Bantah Dugaan Perselingkuhan

Sebarkan artikel ini

KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id – Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, inisial HSG, mendatangi Mapolres Cirebon Kota (Ciko), Rabu (22/4/2026), untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

HSG, sapaan akrabnya, hadir didampingi kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman. Politisi dari Partai NasDem tersebut dimintai keterangan terkait pengaduan Kuwu Kedungjaya, Kabupaten Cirebon, Satria Robi Saputra.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh Robi, yang juga merupakan putra mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. Dalam laporan itu, HSG dituding memiliki hubungan dengan istri pelapor.

Usai menjalani pemeriksaan, Furqon Nurzaman menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum, sekaligus memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan.

“Kita warga negara yang baik memenuhi panggilan klarifikasi dari adanya pengaduan. Jadi poin utamanya adalah klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang memang itu sebetulnya ranah privat,” ujar Furqon kepada awak media.

Ia menambahkan, HSG secara tegas membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pelapor.

“Urusan rumah tangga orang lain sebetulnya. Klien kami, kami sampaikan, contoh misalnya istilah perselingkuhan, sekali lagi klarifikasi bahwa itu tidak ada,” tegasnya.

Menurut Furqon, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 10 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab dengan jelas oleh kliennya.

“Tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu. Tadi ada 10 pertanyaan, klien kami jawab semuanya dengan baik, lancar, dan jelas. Jadi tidak ada, jauh sekali dari apa yang dituduhkan oleh pengadu,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Medira Anggraini dan Philipus Basten Inuhan, menyampaikan bahwa mereka telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan perselingkuhan.

Meski demikian, keduanya menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Upaya hukum sudah kami lakukan. Kami telah melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik terkait, serta mengajukan pengaduan ke kepolisian,” ujar perwakilan kuasa hukum pelapor.

Pelaporan ke Badan Kehormatan Dewan dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum anggota legislatif tersebut.

Sementara itu, laporan kepada partai politik bertujuan agar dilakukan penanganan secara internal sesuai aturan organisasi.

Adapun laporan kepada pihak kepolisian diajukan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum dalam perkara ini. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Dadang)

error: Content is protected !!