KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id — Komandan Korem 063/Sunan Gunung Jati, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P.,M.Han., bersama Forkopimda melaksanakan audensi dan mediasi dengan PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) serta para petani terkait pemanfaatan lahan kelapa sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Senin (5/1/2026).
Mediasi dilaksanakan di Balai Desa Cigobang diikuti sekitar 50 orang, dan di hadiri oleh Dandim 0620/Kab.Cirebon, Bupati Cirebon, Ketua DPRD Kab. Cirebon, perwakilan DPRD Provinsi Jawa Barat, pihak perusahaan, serta masyarakat dan petani setempat.
Dalam sambutannya, Danrem 063/SGJ menegaskan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif serta membantu mencarikan solusi terbaik bagi seluruh pihak.
“Pada prinsipnya penanaman kelapa sawit bukanlah suatu masalah, namun persoalan ini muncul karena penanaman dilakukan bukan di lahan yang semestinya. Apalagi lokasi berada di wilayah ketinggian yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya kajian lebih lanjut dan solusi yang tidak merugikan siapa pun,” tegas Danrem.
Danrem juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, khususnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pelarangan penanaman kelapa sawit di wilayah yang tidak sesuai peruntukannya.
“Permasalahan ini pada dasarnya sudah menemukan titik terang. Saya berharap seluruh pihak, termasuk rekan-rekan media, dapat menyikapinya secara bijak dan tidak membesarkan isu ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa polemik tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan tata kelola lahan.
Dari pihak perusahaan, Bpk. Tresna, perwakilan PT KCSM, menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Usai kegiatan, Danrem 063/SGJ beserta rombongan melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi lahan kelapa sawit seluas kurang lebih 2,5 hektare guna memastikan kondisi di lapangan serta sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.
Dengan mengedepankan musyawarah, kepatuhan terhadap hukum, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
(Dadang)












