Hukum & KriminalNasional

Uang Rp1,5 Miliar dan Perhiasan 107 gram Digondol Maling, Pelapor Keluhkan Lamanya Penanganan di Polres Pemalang

11
×

Uang Rp1,5 Miliar dan Perhiasan 107 gram Digondol Maling, Pelapor Keluhkan Lamanya Penanganan di Polres Pemalang

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, sidikkriminal.co.id – Seorang warga Desa Pener, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang bernama Sri Mujiasih meluapkan kekesalannya terhadap penanganan kasus pencurian yang terjadi di rumahnya.

Sri Mujiasih menilai, kinerja Polres Pemalang lambat dalam menangani kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp1,58 miliar dan perhiasan 107 gram yang dialaminya.

‎Sri Mijiasih atau yang akrab disapa mamih angel itu mengungkapkan, dugaan pencurian itu terjadi pada Jum’at 13 Maret 2026, saat hendak melakukan kegiatan pembagian takjil di pasar Gondang bersama terduga pelaku berinisial R dan rekan si supir berinisial S.

Saat mengetahui sejumlah uang dan perhiasan yang hilang, Sri mengaku terkejut lantaran kondisi rumah dan kamarnya tidak berantakan.

Hanya saja, pintu rumah dan kamarnya dalam kondisi tertutup namun tidak terkunci.

”Saya baru menyadari kehilangan setelah aktivas pembagian takjil dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Pemalang pada esok harinya yaitu tanggal 14 Maret 2026,” ungkap Sri di kediamannya pada Sabtu (4/4/2026).

”Dari tanggal saya melaporkan peristiwa ini ke Polres Pemalang, saya baru mendapat surat tanda penerimaan laporan kemarin, tanggal 1 April 2026. Itu pun setelah saya mengeluh di TikTok pada 31 Maret 2026 kemarin,” imbuh Sri Mijiasih, pemilik akun TikTok @mamihangel10 itu.

Menurut Sri, kedua terduga pelaku telah dilakukan klarifikasi di Polres Pemalang, salah satu pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah menduplikat kunci.

Pengakuan tersebut, kata dia, juga didukung dengan rekaman video serta bukti CCTV.

Meski sudah ada pengakuan dari terduga pelaku, Sri mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menangkap kedua terduga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tegal itu.

”Terduga pelaku berinisial S dan R alias K, yang merupakan warga Kabupaten Tegal dan baru dikenalnya sekitar dua bulan terakhir. Salah satunya sebagai pengemudi lepas,” katanya.

‎Atas keterlambatan proses itu, Sri pun mengadukan atas ketidakpuasan penanganan Polres Pemalang kepada Polda Jateng pada Kamis, 2 April 2026.

‎“Harapan saya pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Sementara itu, Humas Polres Pemalang, Iptu Suharno, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan.

‎“Masih dalam tahap penyidikan pak,” singkatnya.

‎Kasus ini pun menjadi sorotan publik di media sosial, seiring meningkatnya perhatian terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.

‎(Red)

error: Content is protected !!