DaerahHukum & Kriminal

Truk Tanki PT Puma Persada Niaga Diduga Salurkan BBM Solar Subsidi untuk Keperluan Proyek Industri

3292
×

Truk Tanki PT Puma Persada Niaga Diduga Salurkan BBM Solar Subsidi untuk Keperluan Proyek Industri

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

sidikkriminal.co.id, BREBES – Sebuah armada truk tanki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT. Puma Persada Niaga diduga mendistribusikan solar subsidi secara ilegal untuk keperluan proyek PT. Tan Cuong di Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (15/03/2025).

Hal tersebut diperkuat dengan tidak dilengkapinya dokumen lengkap pendistribusian solar industri. tak hanya itu, diduga pendistribusian BBM solar subsidi secara ilegal tersebut juga telah direncanakan antara PT Puma Persada Niaga dengan PT Xin Hai Steel Structure untuk keperluan proyek.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menduga pasokan BBM dari PT Puma Persada Niaga merupakan praktik ilegal distribusi solar subsidi.

Menanggapi penuturan warga, sidikkriminal.co.id, mendatangi lokasi proyek yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan BBM solar subsidi.

Benar saja, di lokasi didapati sebuah mobil truk tanki berkapasitas 5000 liter milik PT Puma Persada Niaga bernomor polisi H 9139 OW sedang menuangkan BBM jenis Solar yang diduga Ilegal tanpa kelengkapan dokumen perusahaan dari sumber perusahaan solar industri.

Dari informasi yang berhasil dihimpun sidikkriminal.co.id, diduga PT Puma Pantura Persada  melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dikontribusikan oleh armada PT Puma Persada Niaga.

Untuk diketahui, perbuatan tersebut melanggar UU 22 Tahun 2001 dan Perpres No 117 Tahun 2021 Panal 55 – 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP tentang pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dapat dikenakan pidana.

Tak hanya itu, terkait penyalahgunaan BBM subsidi PT Puma Pantura Persada dan PT Puma Persada Niaga dapat melanggar UU Minyak bumi dan Gas (Migas).

Atas temuan tersebut, kepada pihak terkait yakni SBM Pertamina, BPH Migas serta aparat penegak hukum dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jateng hingga Mabes Polri agar segera menindak tegas kegiatan praktik penyalahgunaan BBM subsidi khususnya di wilayah hukum Polres Brebes.

(Liza A)

banner 970x250
error: Content is protected !!