TEGAL, sidikkriminal.co.id – Tidak di sengaja Jurnalis mendapati operator SPBU 44.524.06 dengan bebas melayani pembelian BBM bahan bakar minyak jenis Pertalite mengunakan jerigen tepat di jalan Waringin,pangkah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Jawa tengah pada hari kamis 25/09/2025.
SPBU 44.524.06 Pangkah Diduga mengabaikan dan melanggar Aturan dan peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dan PT. Pertamina sudah melarang SPBU melayani pembelian BBM jenis Pertalite mengunakan Jerigen di jawa tengah dan di wilayah lain pembelian BBM mengumumkan jerigen atau wadah plastik di larang keras untuk BBM khusus seperti pertalite dan untuk BBM bersubsidi solar SPBU yang melanggar dapat di kenakan sanksi penghentian pemasokan BBM.
Peraturan dan alasan pelarangan dari PT pertamina BBM pertalite adalah BBM khusus penugasan (JBKB) dan solar merupakan BBM bersubsidi (PSO) keduanya tidak boleh di jual menggunakan jerigen kepada konsumen umum tujuan pelarangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan penimbunan bahan bakar minyak subsidi aspek keselamatan jerigen plastik mudah terbakar dan dapat menyebabkan listrik statis yang meningkatkan resiko kebakaran.
Penjualan BBM dengan jerigen di perbolehkan dengan ketentuan BBM Non subsidi penjualan bahan bakar minyak khusus Non PSO seperti Pertamax dapat di layani menggunakan wadah jerigen dari material logam jenis BBM diesel seperti Pertamax dex dan dexlite.
Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM jenis Pertalite subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM Pertalite subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM jenis Pertalite Bersubsidi.
Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipidana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM Bersubsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut.
Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya.
Praktik penyalahgunaan BBM Pertalite subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan.
Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi.
Redaksi Liza Amelia