Daerah

Tertangkap Basah Mobil Carry Membawa Muatan Solar Subsidi

2556
×

Tertangkap Basah Mobil Carry Membawa Muatan Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PEMALANG, sidikkriminal.co.id – warga Pemalang mendapati mobil Carry dengan Nomor Polisi B. 9075.BCE warna hitam mencurigakan saat melintas di jalan pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang jawa tengah pada hari Rabu 24/09/2025.

Ternyata benar kecurigaan warga Mobil tersebut ternyata membawa muatan solar subsidi sebanyak 42 jerigen, Saat ini mobil tersebut sudah di amankan Polres pemalang warga berharap pihak APH aparat penegak hukum ambil tindakan tegas.

Diduga mobil Carry dengan Nomor polisi B.9075.BCE milik salah satu oknum Anggota TNI aktif Berinisial (SL) warga Pemalang.

Diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM jenis solar Bersubsidi.

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipidana, sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM Bersubsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut.

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya.

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan.

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi.

Redaksi Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!