DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Tertangkap Basah Mobil Bak Terbuka Sedot Solar Subsidi Kedalam Jerigen

493
×

Tertangkap Basah Mobil Bak Terbuka Sedot Solar Subsidi Kedalam Jerigen

Sebarkan artikel ini

BREBES, sidikkriminal.co.id
Seorang warga yaitu (AP),Dukuh Al Barokah,Krajan RT 05 RW 04 Desa Kretek,Paguyangan,Brebes,Jawa Tengah. Dengan sengaja menyedot BBM Bahan Bakar Minyak bersubsidi yaitu Solar dari tanki mobil pick up L300 (Cyclone) dengan Nomor Polisi G 8826 UG dipinggir jalan raya Desa Negaradaha Senin 02/03/2026

Saat itu ada beberapa Tim Jurnalis sedang melintas jalan raya Desa Negaradaha dengan tujuan liputan di Banyumas terkait banjir bandang.
saat lewat jalan raya Desa Negaradaha salah satu Jurnalis melihat ada seorang sedang menyedot BBM bersubsidi berjenis Solar dipinggir sawah ke dalam Jarigen isi 30 literan.

Saat ditanya oleh tim jurnalis alasannya untuk
Untuk selipan padi pak,” kata (AP) Secara aturan penggunaan selipan padi diperbolehkan dengan syarat masuk dalam kategori usaha mikro kecil disektor pertanian,bukan dengan cara sedot dari kendaraan dengan mengunakan jarigen.

Dengan adanya temuan ini Diduga kuat ada penimbunan untuk meraup keuntungan secara pribadi untuk dijual kembali atau dikomersilkan kepada para petani yang membutuhkan BBM berjenis solar bersubsidi.

Dalam Undang Undang yang sudah diatur Pasal 55 Nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,yang telah diubah dan ditambahkan dalam pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomer 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.

Dengan terbitnya berita ini tim jurnalis minta kepada pihak APH Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di wilayah Hukum Brebes

Tim Investigasi

error: Content is protected !!