DaerahHukum & Kriminal

Tersangka Penyelewengan BBM SPBU Kabil Bantah Tuduhan Penyidik

437
×

Tersangka Penyelewengan BBM SPBU Kabil Bantah Tuduhan Penyidik

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

BATAM, sidikkriminal.co.id – Tersangka dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabil, Nongsa, membantah tuduhan penyidik dirinya pelaku penyelewengan BBM bersubsidi Pertalite. Penjualan BBM Pertalite ke jerigen terjadi atas perintah pihak perusahaan SPBU dan diketahui oleh Manager perusahaan. Pada Sabtu, (09/05/2025).

”Saya keberatan adik saya dijadikan tersangka, padahal dia hanya menjalankan perintah saat menjalankan tugas di pomp bensin. Sebelumnya dia dipanggil sebagai saksi, tetapi saat diperiksa di hadapan penyidik, adik saya sempat meninggalkan meja penyidik, pergi ke kamar mandi. Saat dia di kamar mandi, ada security SPBU yang memberi keterangan dan dimasukkan dalam BAP. Itulah (keterangan yang dari Security) yang membuat kami keberatan,” kata Indra Wiguna, di hadapan sejumlah wartawan, Jumat, 9/5/2025.

Security yang dijelaskan oleh Indra Wiguna, sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari Dedi Syah Putra, telah bekerja di SPBU dan disebut mengendalikan kegiatan para karyawan yang bertugas mengisi BBM di SPBU yang disebut-sebut milik Terek Adenan itu. Security yang memberi keterangan berbeda dan dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dedi Syah Putra, menurut keluarga bernama Ardiansyah. Meski Ardiansyah memiliki kewenangan mengawasi karyawan dalam kegiatan setiap hari, namun penyidik tampaknya tidak akan menjerat security itu.

Indra Wiguna merupakan abang kandung dari Dedi Syah Putra (32), karyawan SPBU Kabil, Nongsa, Batam, yang dijadikan tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Polda Kepri, sejak 30 April 2025. Dedi Syah Putra, menurut Indra, sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Kepri. Karyawan SPBU itu telah bekerja selama 13 tahun di tempat itu, dengan reputasi baik dan selalu menurut pada perintah pimpinannya di SPBU milik PT Laras Era Perdana (LEP) itu.

Kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite menjadi sorotan penyidik Polda Kepri, menyusul viral-nya video pengisian BBM ke jerigen usai menolak pengendara mobil mengisi BBM Pertalite dengan alasan telah habis. Dalam video, terlihat anak kecil membawa sepeda motor yang dimodifikasi sebagai becak barang membawa sejumlah jerigen kosong yang kemudian diisi oleh petugas SPBU dengan BBM jenis Pertalite.

”Suami saya tidak pernah melakukan kesalahan di tempat bekerja, kecuali diperintah oleh atasannya. Di sana ada Manager SPBU bernama Nazri. Dia yang seharusnya bertanggungjawab pada semua operasi SPBU. Suami saya, baru pertama kali mengisi jerigen atas perintah pengelola SPBU, bukan pelaku tunggal. Saya dan keluarga tidak menduga suami saya akan dijadikan tersangka dalam tindakan (penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite) tersebut,” kata Juwita, 31 tahun, istri Dedi Syah Putra yang kini mendekam dalam tahanan Polda Kepri.

Dedi Syah Putra, menurut istrinya Juwita, setiap hari merasa tertekan dalam pekerjaannya, karena diperintahkan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keinginannya. Tetapi, karena dalam kondisi membutuhkan pekerjaan, suaminya Dedi menuruti perintah Manager di SPBU itu.

”Padahal, suami saya hanya membawa Rp50.000 s.d Rp100.000 ke rumah, itu pun sudah dalam keadaan tidak nyaman,” kata Juwita.

Rencana Praperadilan

Penetapan tersangka terhadap Dedi, menurut Kuasa Hukumnya, Setia Karokaro, S.H., merupakan penerapan hukum yang tidak adil dan tidak setara.

”Ada hal yang janggal dalam proses penetapan tersangka klien kami. Kemungkinan besar akan kami praperadilan-kan, karena klien kami bukanlah pelaku tunggal, bahkan tidak menjadi penentu dalam kegiatan pengisian BBM di SPBU tersebut.

Di saat diperiksa oleh penyidik Polda Kepri, menurut Setia Karokaro, pihaknya tidak berada mendampingi kliennya Dedi Syah Putra.

”Kami sedang mempelajari apakah benar klien kami dipaksa menyetujui atau menandatangani BAP yang tidak sesuai atau di luar keterangan klien kami. Jika benar demikian (dipaksa menanda tangani BAP yang tidak berasal dari keterangan kliennya), kemungkinan kami akan mengajukan praperadilan,” kata Setia Karokaro, SH.

Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dan menahan Dedi dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam. Kasus itu terungkap setelah viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen, Minggu (27/4/2025) dini hari.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan di lapangan oleh tim Subdit IV Krimsus, yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

”Pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana (Kabil), terbukti melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen dengan menggunakan barcode milik konsumen lain,” ucap AKBP Zamrul Aini.

Pelaku D diketahui telah melakukan praktik ini sejak Desember 2024, dengan menerima komisi sebesar Rp5.000 per jerigen. Dalam satu kali transaksi, pelaku dapat menjual hingga 150 liter Pertalite. Barang bukti yang diamankan antara lain:

• 2 unit mesin EDC

• 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV

• Print-an data penjualan BBM

• 4 buah jerigen

• 1 unit becak motor

• Seragam dan topi operator SPBU

• Uang tunai Rp100.000.

Akibat penyalahgunaan tersebut, kata Zamrul Aini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1.995.000.000 selama lima bulan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Angka Rp1,995 mililar itu belum diketahui berasal dari pihak mana. Ada kemungkinan penyidik telah mengetahui penyelewengan sejak 5 bulan, namun baru diungkap setelah adanya video viral.

 

 

( Team )

banner 970x250
error: Content is protected !!