Daerah

Terkait Pembelian Tanah di Desa Mertapada Kulon, Jhon PS Angkat Bicara Tidak Ada Pelanggaran Aturan

553
×

Terkait Pembelian Tanah di Desa Mertapada Kulon, Jhon PS Angkat Bicara Tidak Ada Pelanggaran Aturan

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN CIREBON, sidikkriminal.co.id – Polemik mengenai pembelian tanah titisara di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon oleh Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Buntet Pesantren Cirebon sempat menjadi perhatian berbagai pihak.

Terutama di kalangan kontrol sosial dan lembaga pengawasan. Namun, tokoh masyarakat Cirebon, Jhon PS, menegaskan bahwa pembelian tanah tersebut telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.Dalam pernyataannya pada Kamis (14/12/2024).

Jhon.PS menekankan bahwa transaksi antara Desa Mertapada Kulon dan YLPI Buntet Pesantren tidak menyalahi prosedur hukum.

“Semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada pihak yang melanggar aturan, baik dari Kepala Desa Mertapada Kulon maupun pihak YLPI Buntet Pesantren,” ujar Jhon PS saat ditemui di kediamannya.

Ia juga menyoroti pentingnya tidak membesar-besarkan isu ini tanpa bukti.

“Jadi apa yang perlu diributkan? Kalau tidak ada penyimpangan, kenapa harus diperbesar? Kalau ada yang mengusik YLPI Buntet Pesantren, apalagi guru saya, KH. Salman Al Farizi, saya yang akan turun tangan pertama,” tegas Jhon PS.

Jhon PS juga mengajak pihak-pihak yang merasa ada kejanggalan untuk langsung mengonfirmasi dengan Kepala Desa Mertapada Kulon.

“Jika ada bukti akurat tentang pelanggaran, silakan ambil langkah tegas. Namun, sejauh ini, semua pihak telah bertindak sesuai prosedur,” tambahnya.

Selain itu, Jhon PS memberikan apresiasi kepada media yang telah memberitakan kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Terima kasih kepada media yang telah menyuarakan. Tetapi, sebelum memberitakan, mohon diperiksa kembali fakta dan aturan yang berlaku,” katanya dengan nada lugas.

Investigasi Tim Media. Tidak Ada Permasalahan, Hasil investigasi tim media di lapangan juga mengonfirmasi bahwa masyarakat Desa Mertapada Kulon tidak mempermasalahkan transaksi tanah tersebut. Pihak YLPI Buntet Pesantren juga telah mengambil langkah sesuai aturan, tanpa ada pelanggaran hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar lebih bijak dalam menanggapi isu yang berkembang di masyarakat. Klarifikasi dari tokoh-tokoh terkait seperti Jhon PS juga menjadi bukti bahwa pembelian tanah ini telah melalui proses yang benar.

 

(Dadang)

error: Content is protected !!