DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Terbongkar Setelah Korban Murung, Warga Giligenting Ditangkap Polisi karena Dugaan Pencabulan Anak

237
×

Terbongkar Setelah Korban Murung, Warga Giligenting Ditangkap Polisi karena Dugaan Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,sidikkriminal.co.id
Dugaan kekerasan seksual terhadap anak mencuat di Sumenep. Warga Giligenting diamankan polisi setelah dilaporkan diduga mencabuli dan memperkosa anak di bawah umur.

Kapolres Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban melihat perubahan sikap yang terjadi. Korban disebut semakin sering murung.

“Tersangka yang masih famili korban memanggil korban ke kamar. Di tempat itu, tersangka diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban hingga membuat korban ketakutan.” kata Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers, Senin (24/08/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi ketika korban sedang bermain di rumah tersangka bersama cucu pelaku. Korban kemudian dipanggil tersangka untuk masuk ke kamar.

Polisi menduga tindakan tersebut tidak berhenti pada satu kejadian. Setelah dugaan perbuatan pertama, tersangka disebut kembali mengulangi perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Korban diancam hingga ketakutan dan tidak berani melawan keinginan tersangka. Dugaan perbuatan itu kemudian terungkap setelah keluarga melihat perubahan perilaku korban.” ujarnya.

Perubahan perilaku korban menjadi titik penting dalam terbongkarnya kasus tersebut. Orang tua yang melihat korban lebih sering murung kemudian berusaha mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Saat terus ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Sumenep.

“Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah bukti cukup, anggota kami bergerak menangkap tersangka.” ungkap Ariek lebih lanjut.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sumenep. Polisi melakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya daster putih bermotif batik milik korban, flash disk berisi rekaman, serta sarung berwarna merah maroon milik tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b serta Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” pungkas Kapolresta Kombes Pol Ariek Indra Sentanu.

Tersangka kini harus menjalani proses hukum atas dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut. Polisi memastikan perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga proses selanjutnya.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!