Tebing Tinggi – Sumut, Sidikkriminal.co.id || Sangat di sayangkan jika ada pejabat publik pemerintahan memblokir nomor Whatshapp ( WA ) Wartawan saat hendak di Konfirmasi.
Seperti yang dilakukan Kepala Unit Pelaksana Tugas ( UPT ) Rusunawa Tebing Tinggi Budi Wibowo diduga memblokir nomor Handphone WA salah seorang wartawan dari Media Bidik Kasus Sumatera Utara. pada hari Selasa (02/08/2023)
Awal nya awak media mencoba hendak menghubungi Kepala UPT Rusunawa Tebing Tinggi terkait pemberitaan baru baru ini di salah satu media online adanya dugaan pungutan liar ( Pungli ) di pengelolahan Rusunawa oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Namun begitu Awak media memperkenalkan diri dengan mengatakan pesan WA ” Assalamualaikum..
selamat pagi pak budi.. bisa saya call sebentar pak.. 🙏🙏🙏 Dari Indra Saragih wartawan Bidik Kasus Sumatera Utara 🙏🙏🙏”

Tetapi Kepala UPT Rusunawa tidak menjawab padahal di WA terpampang jelas cheklist biru menandakan pesan sudah di baca
Karena tidak di jawab, Kemudian awak media memberikan tanda pesan ” Ping ” pesan hanya cheklist satu saja dan di tunggu beberapa saat foto Profil yang ada di nomor WA nya Kepala UPT Rusunawa tersebut tiba tiba tidak dapat di lihat lagi hal itu menandakan di duga nomor WA di blokir.
Tindakan Kepala UPT Rusunawa Tebing Tinggi yang memblokir nomor WA seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, mengindikasikan kuat sikap tidak terbukanya pejabat pemerintah di era keterbukaan informasi saat ini.
” Pejabat publik berkewajiban menyampaikan informasi sebagai mana mestinya, melalui pemberitaan media, bukan malah memblokir nomor WA wartawan ” Ujar Indra Saragih.
” Sungguh sangat ironis sekali di zaman keterbukaan informasi publik ini ada pejabat publik memblokir nomor WA pada saat hendak di konfirmasi ” Terang nya.
Kemudian Indra Saragih mangungkapkan Kenapa dia ( Budi Wibowo ) mesti memblokir nomor WA saya ketika hendak di konfirmasi, jangan jangan terkait pemberitaan dugaan tersebut, benar ada nya.
Menurut Indra Saragih, suatu hal kebodohan seorang pejabat publik jika ada yang memblokir WA wartawan saat hendak di konfirmasi, bisa saja merusak kinerja pejabat publik itu sendiri.
Indra Saragih juga meminta agar pejabat publik dapat memahami secara substantif Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta tugas wartawan sebagai penulis karya tulis berupa berita yang menjadi sebuah informasi untuk di baca publik
( SK / Team )