DaerahHukum & KriminalTransparasi

SPBU 44.543.03 Jadi Sarang Mafia BBM SBM Pertamina Dan BPH Migas Diminta Turun Cek CCTV

1397
×

SPBU 44.543.03 Jadi Sarang Mafia BBM SBM Pertamina Dan BPH Migas Diminta Turun Cek CCTV

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, sidikkriminal.co.id –
Tim Jurnalis mendapati SPBU 44.543.03 Tersobo yang berlokasi di jalan Nasional 3 Babatsari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Jawa Tengah Pada Rabu 14/01/2026

SPBU 44.543.03 dengan bebas melayani pengangsu sedot solar subsidi tanpa jeda waktu di duga SPBU tersebut ada indikasi bekerja sama dengan para Mafia BBM

Tepat di Lokasi Stasiun pengisian bahan bakar minyak Terpantau oleh berbagai media saat tim Jurnalis mendekati sopir yang mengendarai Mobil dengan No polisi AB.8731.HC saat di konfirmasi ia juga menyampaikan sopir tersebut mengakui bahwa ia bekerja ikut salah satu Bos di kebumen yang bernama Toro Oknum Anggota dari satuan TNI Aktif dengan gamblang menjelaskan bahwa biasa belanja di SPBU ini,”pungkasnya

Tim Jurnalis minta Atensi khusus kepada pihak SBM serta BPH migas segera turun ke lokasi Cek CCTV SPBU 44.543.03 satu bulan kebelakang untuk memastikan kebenarannya

Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!