DaerahHukum & Kriminal

SPBU 44.524.04 diduga Bebas Layani Pertalite Gunakan Banyak Jerigen, Pembeli : Sudah Biasa

3361
×

SPBU 44.524.04 diduga Bebas Layani Pertalite Gunakan Banyak Jerigen, Pembeli : Sudah Biasa

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
banner 728x90

sidikkriminal.co.id, TEGAL – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor registrasi 44.524.04 tertangkap basah tengah melayani pengangsu bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah dengan bebas menggunakan jerigen berkapasitas besar di jalan raya Tegal-Purwokerto, Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025).

Terlihat di lokasi SPBU didapati sepeda motor merek Honda Megapro bernomor polisi G 8632 ER mondar mandir keluar masuk ke tempat pengisian BBM subsidi jenis Pertalite.

Mendapati gerak gerik mencurigakan, awak media mendatangi pengendara motor tersebut dan didapati beberapa jerigen yang digunakan untuk mengisi Pertalite dengan jumlah banyak.

Ketika dimintai keterangan, orang tersebut mengatakan dengan gamblang bahwa dirinya sudah biasa membeli Pertalite di SPBU 44.524.04.

“Saya sudah biasa membeli di SPBU ini berkali-kali putaran. Bukan cuma saya aja yang lain juga banyak yang ngisi ke jerigen seperti saya ini daripada saya korupsi,” celoteh pengisi BBM subsidi yang menggunakan beberapa jerigen kepada wartawan.

Jerigen yang digunakan untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM subsidi sesuai kemampuan, agar alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.

Praktik penyalahgunaan BBM Subsidi menambah beban keuangan Negara, masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Bersubsidi.

Dalam pasal (53) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi jerat pidana bagi yang membantu penimbunan BBM subsidi ilegal, jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipidana.

Sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara.

Pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau memperlancarkan akibatnya pembelian untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM subsidi tersebut.

Kemudian, pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57).

Seperti diatas BBM subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya.

Dengan terbitnya berita ini sidikkriminal.co.id meminta kepada pihak terkait yakni SBM Pertamina dan BPH Migas serta aparat penegak hukum setempat agar segera menindak tegas kegiatan Praktik penyalahgunaan BBM Subsidi secara bebas di SPBU 44.524.04.

Hal tersebut jelas untuk kepentingan pribadi sesuai pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah.

Berkaitan dengan pasal (40) Angka-9 Kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 (60 miliar rupiah), dan sangsi serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi ilegal.

(Liza A/Red)

banner 970x250
error: Content is protected !!