Daerah

SPBU 44.524.01 Kaligayam Diduga Bebas Melayani Pengangsu Sedot Pertalite

3420
×

SPBU 44.524.01 Kaligayam Diduga Bebas Melayani Pengangsu Sedot Pertalite

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

TEGAL, sidikkriminal.co.id – Pada Minggu pagi sekitar pukul 05:30 WIB, SPBU 44.524.01 Kaligayam, yang terletak di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tertangkap basah oleh jurnalis sidikkriminal.co.id yang sedang beristirahat di SPBU tersebut. Tanpa disengaja, jurnalis melihat banyak sepeda motor keluar-masuk ke stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, membawa jerigen lebih dari dua dan mengisi BBM menggunakan jerigen tersebut.

Ketika jurnalis meminta keterangan kepada pengangsu dan operator SPBU, mereka menjawab dengan santai seolah-olah sudah terbiasa dan merasa kebal hukum, dengan alasan bahwa mereka telah mendapatkan izin dari pihak SPBU berdasarkan surat rekomendasi. Ketika ditanyakan mengenai keberadaan mandor SPBU, operator menjawab bahwa mandornya belum datang. Seakan sudah biasa melayani praktik mafia BBM, operator SPBU tersebut tidak merasa canggung meskipun ada awak media yang datang.

Segera setelah itu, para pengangsu yang sedang mengantre untuk mengisi BBM jenis Pertalite langsung melarikan diri ketakutan. Diduga kuat, sudah ada pengondisian antara pihak SPBU dan para pengangsu sedot BBM untuk menyalahgunakan surat rekomendasi yang ada.

Awak media mendesak agar pihak SBM Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum, mulai dari Polsek, Polres, Polda Jateng, hingga Mabes Polri, segera menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM di wilayah Kabupaten Tegal.

Perlu diketahui, SPBU yang turut terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan BBM bisa dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 53 huruf C UU Nomor 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur sanksi bagi SPBU yang membantu penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi tanpa izin yang sah, yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 57 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pembantuan dalam tindak pidana sama dengan melakukan kejahatan sendiri. Pembantu yang sengaja melakukan perbuatan yang mempermudah atau memperlancar kejahatan, seperti menjual BBM subsidi secara ilegal, dapat dijatuhi hukuman yang setara dengan pelaku utama.

Selain itu, Pasal 29 Ayat 7 UU Nomor 2/2024 juga mengatur bahwa jika SPBU dengan sengaja terus melakukan praktik ini, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 57 KUHP.

Awak media juga mendorong SBM Pertamina dan BPH Migas untuk segera melakukan pengecekan melalui CCTV di SPBU 44.524.01 dalam periode satu bulan terakhir untuk mengungkapkan kebenaran praktik penyalahgunaan BBM yang sudah berlangsung lama.

Kementerian ESDM melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga kembali menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kebutuhan, agar alokasi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak tergerus. Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara, dan masyarakat diminta untuk melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Sanksi yang serupa juga diatur dalam Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi secara ilegal.

Bagi SPBU yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, selain dikenakan sanksi pidana, mereka juga akan mendapatkan sanksi dari SBM Pertamina dan BPH Migas.

 

 

*Redaksi: Liza Amelia*

banner 970x250
error: Content is protected !!