DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

SPBU 44-523-15 Bantar Bolang Jadi Sumber Utama Mafia BBM Dengan Bebas Melayani Pembelian Bio Solar Subsidi Dengan Sekala Besar

21
×

SPBU 44-523-15 Bantar Bolang Jadi Sumber Utama Mafia BBM Dengan Bebas Melayani Pembelian Bio Solar Subsidi Dengan Sekala Besar

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, sidikkriminal.co.id
Dengan adanya aduan dari masyarakat kepada Tim Jurnalis bahwa SPBU 44-523-15 yang berlokasi di jalan Raya Bantar Bolang Kecamatan Bantar Bolang Kabupaten Pemalang Jawa Tengah
Pada hari Jumat 27/03/2026

Dengan bebas melayani pembelian Bio solar dengan Sekala besar dengan adanya aduan tersebut tim jurnalis turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya

Ternyata benar apa yang disampaikan masyarakat setelah tiba dilokasi tim jurnalis mendapati satu Unit Mobil Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi L.8134.UAA Milik salah satu Bos BBM warga Tegal Berinisial (G)
yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pemalang

Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi

Dengan adanya temuan ini tim jurnalis minta Atensi khusus kepada pihak Dinas terkait SBM Pertamina dan BPH Migas serta dari pihak kepolisian dari tingkat Polres Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri di minta segera turun ke Lokasi SPBU 44-523-15 menindak tegas penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Bersubsidi sesuai Undang-Undang migas

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!