Brebes sidikkriminal.co.id -bertempat di grend dian hotel pemerintah kabupaten Brebes melalui dinas informatika dan perdagangan dengan menggandeng dinas bea cukai dari kabupaten Tegal membahas tentang undang undang nomor 11tahun 1995 tentang cukai sebagai mana telah di ubah dengan undang undang nomor 39 tahun 2007,PMK no 68/PMK 04/2018 tentang perdagangan barang kena cukai yang pelunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembunuhan tanda pelunasan cukai lainya,PMK no 222/ PMK 07/2017 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( DBHCHT ) perdirjenbea cukai no PER 20/BC/2018 tentang bentuk fisik dan /atau Spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau dan pita cukai minuman yang mengandung Etil Alkohol tahun 2019.
Sosialisasi dihadiri Kepala Diskominfotik Kabupaten Brebes yang diwakili Sekertaris Diskominfotik Kabupaten Brebes, Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tegal, perwakilan KPU Kabupaten Brebes, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, serta serta puluhan awak media liputan wilayah Kabupaten Brebes, bertempat di Grand Dian Hotel Brebes, pada Kamis 16 November 2023.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Kominfotik Dian Kurnianto menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat terkait cukai rokok ilegal, sehingga masyarakat bisa sadar akan bahaya rokok ilegal. Sasaran kegiatan ini adalah para insan media, pegiat admin medsos yang aktif diruang wilayah Kabupaten Brebes.
Di sampaikan yudiarto selaku dinas bea cukai, dari Tegal menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu yaitu,konsumennya perlu di kendalikan,peredarannya perlu di awasi,pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,
Perlu di ingat bahwa pembuatan barang seperti rokok yang ilegal tidak bercuaki atau cukai palsu itu tindakan melanggar hukum dan dapat di ancam pidana atau denda sesuai UU no 39 tahun 2007 tentang cukai.makanya AJA WANI WANI TUKU UDUD ILEGAL MELANGGAR HUKUM DAN GAWE RUGI MASYARAKAT.jelasnya.
Disisi lain sekdin kabupaten Brebes meminta para awak media yang ada di kabupaten Brebes untuk memberikan informasi informasi di era elektronik dalam pemberitaan karena menjelang pemilu,pilkada serta pilpres agar bisa memberikan Brebes aman damai serta sejahtera.
Seperti halnya Bawaslu kabupaten dalam sambutanya ,siap akan selalu mengawasi jalannya pemilu,pilkada juga pilpres sesuai dengan apa yang sudah di mandatkan untuk mengawasi serta menerima informasi informasi dari masyarakat apa bila ada pelanggaran yang di lakukan oleh calon tersebut.begitu juga yang di sampaikan oleh komisi pemilihan umum KPU kabupaten Brebes,saya akan melaksanakan denga jurdil jujur dan adil.
( A,Gofur/ Anton )