DaerahHukum & Kriminal

Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Pengakuan Kirun: Suap Kajari Dan Kapolres untuk Amankan Proyek

18
×

Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Pengakuan Kirun: Suap Kajari Dan Kapolres untuk Amankan Proyek

Sebarkan artikel ini

MEDAN, sidikkriminal.co.id — Dalam sidang kasus korupsi Akhirun Piliang alias Kirun mengaku telah memberikan uang dengan nominal ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar proyek yang dijalankannya berjalan aman.

Disinyalir, uang tersebut mengalir kepada sejumlah oknum pejabat, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Sumatera Utara.

Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) tersebut mengakui hal itu saat hakim mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan dalam sidang kasus korupsi jalan Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1/2026) malam.

Kepada Siapa Dan Apa Tujuan Aliran Dana Tersebut?

Aliran dana terungkap saat hakim anggota Asad Rahim Lubis melontarkan pertanyaan sumber kekayaan Kirun hingga mampu menyuap banyak pejabat.

Asad menyebutkan, Kirun memberikan uang tersebut kepada Kajari Tarutung dan Kajari Madina masing-masing sebesar Rp.200 juta.

Selanjutnya dalam pertanyaan,”Untuk apa dana itu saudara kasih Kajari? Belum lagi Kapolres, belum lagi Kadis PU (Pekerjaan Umum) sampai berjumlah miliaran, Itu untuk apa, coba anda jelaskan dulu,” tanya Asad dengan nada tinggi.

Dengan jawaban singkat Kirun mengatakan : “Supaya aman”

Di tempat yang sama dalam persidangan tersebut, Kirun bersama dengan anaknya, Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT Rona Namora), Bendahara DNG Maryam, dan staf DNG Taufik Lubis.

Kirun membenarkan bahwa ia selalu menemui setiap Kejari baru, bahkan hingga kejadian terakhir sebelum ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum terjadi penangkapan dirinya, beberapa bulan lalu, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, menyebutkan bahwa Akhirun Pilliang alias Kirun selaku pihak kontraktor proyek jalan yang ditunjuk sebagai pemegang kontrak.

Sistem Aturan Main Untuk Dapat Proyek
Lebih lanjut, Asad menyebut model pekerjaan Kirun yang memberikan uang dilakukan demi mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Tapanuli Selatan.

Kirun tidak membantah hal tersebut dan mengakui bahwa tanpa uang pelicin, ia tidak akan memperoleh dan mendapatkan pekerjaan tersebut.

(MYN/TIM)

error: Content is protected !!