Nasional

SBM Pertamina Di Minta Turun Cek SPBU 44.501.29 Mangkang Diduga Jadi Sarang Mafia BBM

385
×

SBM Pertamina Di Minta Turun Cek SPBU 44.501.29 Mangkang Diduga Jadi Sarang Mafia BBM

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

SEMARANG, sidikkriminal.co.id Dugaan Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar masih marak di Jawa Tengah, hasil pantauan sejumlah media melihat puluhan unit Truk diduga sedang antri ngangsu BBM subsidi jenis Solar, pada hari Minggu 2 November 2025.

Selanjutnya sejumlah awak melakukan investigasi ditemukan banyak kejanggalan mobil bok kuning bagian depan menggunakan nopol H bagian belakang menggunakan Nopol N, ada juga mobil Truk Bak kayu warna kuning terpal warna orens dengan nopol AA 9129 ZF saat dicek Sakpol Jateng muncul Mobil Grand Max bahan bakar bensin.

Hal tersebut menjadi pertanyaan publik dan kuat dugaan bahwa SPBU 44.501.29 jadi sumur para pengangsu solar. Kegiatan ngangsu solar bukan menjadi rahasia umum lagi, untuk melancarkan aksinya para truk truk pengangsu solar modusnya, ganti ganti plat nopol dan barcode.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, memang benar setiap hari saya sering melihat banyak mobil truk truk sedang antri diduga ngangsu solar, karena ada kejanggalan terkait nopol nopolnya, tadi saya juga melihat mobil Truk bok warna kuning bagian depan nopolnya H bagian belakang nopolnya, Kalau punya siapa saya nggak tau mas, “ungkap warga kepada awak media.

Saat awak media ingin melakukan konfirmasi dengan Mandor SPBU, namun orangnya tidak ada ditempat dan ditemui oleh Scurity berinsial H.

Kami dari Masyarakat bersama rekan-rekan media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polrestabes Semarang segera mengambil tindakan tegas. Tangkap dan penjarakan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya, karena sudah jelas praktik ini sangat merugikan negara.

Kami juga meminta kepada pihak SBM Pertamina segera bertindak, silahkan cek CCTV 30 hari kebelakang di SPBU 44.501.29 Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang.

Perlu di ketahui bahwa penyalahgunaan BBM solar bersubsidi dan penyalahgunaan transportasi kendaraan merupakan tindak pidana serius Pelaku dapat di proses sesuai UU yang di atur dalam pasal 55 kitab Undang -Undang dapat dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

yang di tambah dan dirubah pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Awak media minta Atensi khusus kepada SBM Pertamina dan BPH migas serta pihak Kepolisian APH aparat penegak hukum dari tingkat Polsek Polres Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri segera ambil tindakan Tegas terhadap SPBU tersebut

Redaksi. Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!