KAMPAR, Sidikkriminal.co.id — Satreskrim Polres Kampar berhasil amankan seorang pria berinisial BG (45) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 17.30 Wib.
Pasalnya pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau tata niaga BBM jenis solar bersubsidi. “Saat itu pelaku berhasil diamankan, dengan barang bukti 26 jirigen yang berisikan minyak solar, dimana per jerigennya berisi 30 liter BBM,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (8/10/2035).
Pengungkapan penimbunan BBM ini berawal saat Satreskrim Polres Kampar memperoleh informasi bahwa terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau tata niaga BBM jenis solar di Dusun Sendang Sari Desa Gunung Sari Kec Gunung Sahilan.
Selanjutnya Kanit Tipidter Polres Kampar IPTU Hermoliza beserta anggota untuk melakukan penyeledikan, awalnya ditemukan 10 jerigen yang berisikan BBM jenis solar di kios pompa mini eceran BBM, dimana 7 jerigen berada di luar kios pompa dan 3 jerigen didalam kios pompa,” ungkap Kasat.
Di tempat terpisah, kembali ditemukan 16 jerigen yang berisikan BBM jenis solar di gudang yang terletak di samping rumah pelaku, yang terletak tidak jauh dari kios pompa mini BBM dan diketahui pemilik BBM jenis solar yang di jual di pompa mini BBM tersebut adalah milik pelaku.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, pelaku sudah melanggar Pasal 55 atau Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55, 56 KUHP.
“Saat ini Pompa mini milik pelaku sudah kita lakukan policeline untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Diwaktu yang terpisah Pimpinan Redaksi Mitramabesnews.id Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ.,. memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Kampar, yang telah bekerja keras untuk memberantas penyalahgunaan BBM di Kampar.
“Ucapan Apresiasi atas laporan dan kerja cepat yang telah dilakukan Satreskrim Polres Kampar, yang telah mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar atau yang sering kita dengar penimbunan BBM, jelas Zainal
Semoga, Polres Kampar tidak melakukan tangkap lepas terhadap pelaku apalagi dengan adanya barang bukti dengan total 26 jerigen, jadi tidak ada alasan untuk tangkap lepas dan harus benar-benar meneggakkan hukum yang berkeadilan, karena ini sudah merugikan negara sebagaimana yang dimaksud dengan Pelaku sudah melanggar Pasal 55 atau Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55, 56 KUHP,” tutup Zainal Arifin Lase.
(MYN/TIM)













